Langsung ke konten utama

Tentang Peralatan Utama Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi



Pada pelaksanaan tender konstruksi, salah satu syarat yang diatur dalam dokumen pemilihan adalah peralatan utama. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, menyakatan bahwa "Peralatan Utama adalah peralatan yang mendukung  langsung dan sesuai kebutuhan  untuk melaksanakan pekerjaan  pekerjaan utama (major item)". Persyaratan peralatan utama dalam pekerjaan konstruksi merupakan bagian dari spesifikasi teknis, sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seyogyanya dalam menyusun persyaratan peralatan utama harus terlebih dahulu mengetahui pekerjaan utama (major item) berdasarkan karakteristik pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan tender tersebut.

Misalnya dalam pekerjaan jalan/jembatan, sebagaimana Spesifikasi Umum Bina Marga Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (2010 Rev. 3) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, mengklasifikasikan pekerjaan dalam 3 (tiga) kelompok yaitu Pekerjaan "Utama”, Pekerjaan “Pengembalian Kondisi dan Minor”, dan Pekerjaan “Pemeliharaaan Rutin". Dalam spesifikasi umum Bina Marga 2010 Revisi 3 tersebut telah mengkategorikan pekerjaan yang termasuk pekerjaan utama dalam pekerjaan jalan/jembatan. Namun Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor : 02/SE/Db/2018, tidak lagi menjelaskan pengelompokan pekerjaan sebagaimana spesifikasi Bina Marga tahun 2010 Revisi 3. Walaupun tidak menjelaskan, pada substansinya PPK harus memiliki pemahaman yang baik dalam mengkategorikan pekerjaan utama sehingga mampu menyusun persyaratan peralatan utama untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pekerjaan.


Terkait dengan beberapa diskusi tentang peralatan utama, saya rangkum dalam question & answer berikut ini :

Q1 : "Apakah PPK boleh mempersyaratkan peralatan utama harus milik sendiri?"
A1 : "Dalam Permen PUPR 7/2019 menyatakan bahwa Khusus pekerjaan dengan nilai HPS di atas Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), maka peralatan utama wajib milik sendiri atau dalam status Sewa Beli dengan ketentuan peralatan sudah dalam penguasaan. Sehingga untuk pekerjaan yang memiliki nilai HPS dibawah 200 M, seharusnya tidak diperbolehkan mewajibkan peralatan utama harus milik sendiri"


Q2 : "Apakah peserta tender pekerjaan konstruksi dalam menyampaikan dokumen penawaran teknis khususnya peralatan utama harus menyampaikan/mengupload bukti kepemilikan/status peralatan utama?"
A2 : "Dalam Permen PUPR 7/2019 khususnya pada bagian contoh surat penawaran mengisyaratkan bahwa peserta tender menyampaikan Daftar isian Peralatan utama beserta bukti/dokumen pendukung. Contoh bukti/dokumen pendukung peralatan utama yang ditawarkan, yaitu :
  1. Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice)
  2. Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran)
  3. Sewa, dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa,"

Q3 : "Misalnya salah satu peralatan utama adalah dump truk, dalam dokumen penawaran teknis, peserta tender hanya menyampaikan bukti pendukung dump truk milik sendiri berupa STNK tanpa menyampaikan BPKB, apakah dinyatakan gugur?"
A3 : "STNK, BPKB dan Invoice merupakan bukti kepemilikan sebagaimana diatur dalam Permen PUPR 7/2019. Maka apabila yang disampaikan hanya STNK, hal ini seharusnya tidak menggugurkan. Untuk lebih memperjelas, pokja pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap STNK tersebut"


Q4 : "Bagaimana kalo STNK dump truk yang disampaikan masa berlakunya sudah habis?"
A4 : "Dalam proses evaluasi penawaran, hal ini tidak masalah sepanjang kapasitas dump truknya sesuai dengan yang dipersyaratkan. Namun apabila ditetapkan pemenang, maka STNK tersebut wajib diperbaharui masa berlakunya sebelum dilaksanakan pekerjaan"


Q5 : "Untuk peralatan utama dengan status sewa, apakah peserta tender dalam dokumen penawaran teknisnya cukup menyampaikan surat perjanjian sewa?"
A5 : "Dalam Permen PUPR 7/2019, mengisyaratkan seperti itu. Untuk peralatan dengan status sewa, yang dievaluasi adalah kebenaran surat perjanjian sewa. Untuk itu, agar lebih memperjelas maka pokja pemilihan melakukan klarifikasi terhadap pemilik peralatan (lessor) dengan memperhatikan bukti kepemilikan dari pemilik peralatan (lessor) tersebut."


Q6 : "Bagaimana apabila peserta tender mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi menyampaikan peralatan yang sama?"
A6 : "Dalam Permen PUPR 7/2019 mengatur 2 (dua opsi) yaitu :
  1. Jika menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam  evaluasi memenuhi persyaratan pada  masing-masing paket pekerjaan, maka  hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang  pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara  melakukan klarifikasi untuk menentukan  peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya  dinyatakan peralatan tidak ada dan  dinyatakan gugur.
  2. Dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan (jika memenuhi dalam evaluasi) apabila dengan syarat waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap), ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat, lokasi peralatan yang berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat digunakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan/atau kapasitas dan produktivitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan"


Q7 : "Bagaimana jika peralatan yang ditawarkan peserta tender, ternyata peralatan tersebut sedang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan lain?'
A7 : "Dalam Permen PUPR 7/2019 mengatur 2 (dua opsi) yaitu :
  1. Apabila peserta menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi peralatan tersebut tidak terikat pada paket lain
  2. Jika peralatan yang ditawarkan sementara digunakan untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan maka dapat diterima apabila dengan syarat waktu penggunaan alat tersebut tidak tumpang tindih (overlap), lokasi peralatan yang berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat digunakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan/atau kapasitas dan produktivitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan"


Demikian pendapat pribadi saya, dalam mempelajari peralatan utama berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor : 7/PRT/M/2019.. Insha Allah bermanfaat..

Komentar

  1. Terima Kasih atas ilmu yang bermanfaat.. Terkadang Peserta tender menawarkan type peralatan yang berbeda namun kapasitas yg sama..misal disyaratkan Dumptruc namun ditawarkan Truck... ada juga jumlah unit misal. Dumptruck yg ditawarkan tidak sesuai jumlah yg disyaratkan namun Kapasitas Dumptruck tsb jika dijumlahkan melebihi Jumlah Kapasitas Dumptruck yg disayartkan... "bagaimana penilaian peralatan tsb dalam evaluasi teknis...?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis.. Namun sebaliknya, jika hasil penghitungan produktifitas peralatan dapat mencapai pekerjaan serta waktu yg dibutuhkan, maka seharusnya tidak dapat digugurkan… Hal ini perlu jastifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pokja.. Sehingga, pokja sangat dibutuhkan pemahaman terkait metode atau cara menghitung produktifitas peralatan dalam melakukan evaluasi teknis

      Hapus
  2. untuk bukti peralatan apakah bisa melampirkan foto saja tanpa ada bukti invoice?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Dalam tender pekerjaan konstruksi, personel manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh peserta tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun persyaratan personel manajerial harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi yang akan ditenderkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, antara lain : Personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan : Manager Pelaksanaan/ Proyek, Manager Teknik, Keuangan, dan/atau Ahli/Petugas K3. Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan ba...

Persyaratan Pengalaman Pada Kualifikasi Teknis Penyedia Dalam Pengadaan Barang Menurut Peraturan LKPP 9/2018

Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, menyatakan bahwa dalam syarat kualifikasi teknis penyedia pada persyaratan pengalaman khususnya pengadaan barang sebagai berikut : Memiliki pengalaman: a) Penyediaan barang pada divisi yang sama (sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia/KBKI Buku 1, Badan Pusat Statistik, 2012) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak Dari konfigurasi tersebut, beberapa hal yang patut dipahami antara lain sebagai berikut sebagaimana saya susun dalam question and answer  Q1 : "Apa yang dimaksud dengan divisi?" A1 : "Di...

Keterlambatan Pembayaran Sebagai Peristiwa Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak PBJP

Pada dasarnya, kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang melahirkan suatu kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu. Begitupun dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), yang secara redaksional rancangan kontrak diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Oleh karena, kontrak adalah perjanjian antar para pihak, maka bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya?. Misalnya, ada kewajiban PPK yang tidak dipenuhi dalam pelaksanaan kontrak, bagaimana penyelesaiannya?. Berikut akan diuraikan secara umum terkait kompensasi yang diberikan PPK kepada Penyedia apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kontrak berupa keterlambatan pembayaran kepada Penyedia. A. PENGERTIAN KOMPENSASI Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kompensasi diartikan antara lain : ganti rugi; pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga deng...