Minggu, 02 Oktober 2016

Penyusunan Jadwal Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung/Seleksi Sederhana

Dalam penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa dengan jenis metode e-lelang sederhana/e-lelang pemilihan langsung/e-seleksi sederhana, pokja harus berpedoman pada Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa beserta perubahannya dan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang e-tendering. Beberapa hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa adalah memperhatikan jam kerja dan hari kerja untuk tahapan :
  1. Pemberian penjelasan;
  2. Batas akhir pemasukan penawaran;
  3. Pembukaan penawaran;
  4. Pembuktian Kualifikasi;
  5. Batas akhir masa sanggah;
1.
   Berikut ini contoh penyusunan jadwal e-tendering dengan metode e-lelang sederhana/e-lelang pemilihan  langsung/e-seleksi sederhana : 

Yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan jadwal adalah :
  • Waktu evaluasi dokumen penawaran disesuaikan dengan kompleksitas paket pekerjaan yang dilelangkan. 
  • Alokasi waktu untuk upload penawaran, juga harus mempertimbangkan persiapan peserta lelang dalam mempersiapkan kelengkapan dokumen penawarannya

Demikian sedikit bahan untuk sharing, semoga bermanfaat...