Keterlambatan Pembayaran Sebagai Peristiwa Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak PBJP



Pada dasarnya, kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang melahirkan suatu kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu. Begitupun dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), yang secara redaksional rancangan kontrak diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Oleh karena, kontrak adalah perjanjian antar para pihak, maka bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya?. Misalnya, ada kewajiban PPK yang tidak dipenuhi dalam pelaksanaan kontrak, bagaimana penyelesaiannya?. Berikut akan diuraikan secara umum terkait kompensasi yang diberikan PPK kepada Penyedia apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kontrak berupa keterlambatan pembayaran kepada Penyedia.


A. PENGERTIAN KOMPENSASI

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kompensasi diartikan antara lain :

  • ganti rugi;
  • pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga dengan utangnya;
  • pencarian kepuasan dalam suatu bidang untuk memperoleh keseimbangan dari kekecewaan dalam bidang lain;
  • imbalan berupa uang atau bukan uang (natura), yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi

B. PERISTIWA KOMPENSASI DALAM KONTRAK PBJP

Dalam kontrak PBJP, jika kita mengacu pada rancangan kontrak sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 (Per LKPP 12/2021), kata "kompensasi" tidak diartikan secara tekstual. Namun menurut hemat penulis, "kompensasi" dapat diartikan sebagai sesuatu tindakan atau upaya dari PPK kepada Penyedia, akibat dari kesalahan PPK dan/atau pihak lain (bukan kesalahan penyedia) yang menyebabkan potensi wanprestasi PPK dan/atau penyedia terkendala dalam melaksanakan pekerjaannya. Sehingga dalam kontrak PBJP, perlu ditegaskan hal-hal apa saja yang merupakan peristiwa yang tergolong sebagai kompensasi.

Dalam Per LKPP 12/2021 menyatakan beberapa peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut :

  1. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
  2. Keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
  3. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
  4. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar- gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
  5. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
  6. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan; atau
  7. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK
Peristiwa kompensasi tersebut diatas telah diatur dalam SSUK, PPK dapat menambah apabila berdasarkan analisis bahwa masih ada peristiwa lain yang dapat dikategorikan sebagai kompensasi. Apabila ada, maka PPK saat menyusun rancangan kontrak, sudah mencantumkan peristiwa kompensasi dalam SSKK.

Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.

Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.


Bagaimana bila dalam pelaksanaan kontrak, penyedia menyampaikan permintaan tagihan pembayaran namun terlambat dibayar oleh PPK? Apakah penyedia dapat menghentikan pekerjaan? Atau wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak?

Untuk menjawab hal ini, perlu kita lihat beberapa hal :
  1. Dalam pasal 1 ayat (44) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 menyatakan bahwa "Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola". Dalam kontrak sudah harus mengatur hak dan kewajiban para pihak yang berkontrak. Artinya para pihak ketika melakukan perjanjian, sudah mengetahui secara jelas terkait hak dan kewajiban para pihak tersebut. Misalnya salah satu kewajiban PPK adalah melakukan pembayaran terhadap tagihan prestasi kerja penyedia.
  2. Dalam Peraturan LKPP 12/2021 khususnya pada rancangan kontrak, mekanisme pembayaran yang diatur menyatakan bahwa "Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM)". Dari klausul ini, mengatur tentang kewajiban PPK terkait batasan waktu PPK dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pihak yang memvalidasi SPM. Artinya, kewajiban PPK hanya pada sampai menyampaikan permintaan pembayaran. Misalnya dalam APBD, PPK melalui PA/KPA (atau PA/KPA sekaligus sebagai PPK) telah menyampaikan proses administrasi permohonan pembayaran kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah. Kemudian kita juga dapat melihat ketentuan pembayaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 149 yang menyatakan bahwa "Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterima dari PA/KPA yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya". Dan juga dinyatakan bahwa "Penerbitan SP2D paling lama 2 (dua) hari sejak SPM diterima", sepanjang dokumen persyaratan pencairan sudah sesuai dengan ketentuan pedoman pengelolaan keuangan daerah. Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka walaupun dalam kontrak (asumsi kontrak sesuai rancangan kontrak Per LKPP 12/2021) hanya mengatur batas waktu dari PPK kepada pihak yang menandatangani SPM, namun seyogyanya batas waktu pembayaran melalui SP2D juga harus patuh pada ketentuan PP 12/2019 yaitu paling lama 2 (dua) hari sejak SPM diterima dan dinyatakan lengkap.
  3. Apabila PPK terlambat melakukan pembayaran sesuai waktu yang diatur dalam kontrak, maka Penyedia seharusnya memberikan peringatan dini kepada PPK secara tertulis yang menyatakan bahwa PPK sudah terlambat melakukan pembayaran, sehingga perlu memperhitungkan asas kompensasi kepada Penyedia berupa tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan. Apabila Penyedia tidak memberikan peringatan dini kepada PPK, maka pemberian kompensasi tidak dapat diberikan. Sehingga Penyedia seharusnya proaktif menyampaikan hal tersebut kepada PPK.
  4. Bila Penyedia tidak bersedia melakukan pekerjaan dengan alasan belum dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan sesuai kontrak oleh PPK, apakah hal tersebut artinya Penyedia wanprestasi? Pada prinsipnya kontrak disepakati atas niat baik para pihak yang berkontrak. Sehingga hak dan kewajiban seharusnya dipatuhi oleh PPK dan Penyedia. Apabila penyedia menghentikan pekerjaan dengan alasan belum dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan sesuai kontrak oleh PPK, maka harus didahului dengan pemberitahuan kepada PPK secara tertulis. Agar PPK dapat mengambil langkah-langkah untuk menyikapi hal tersebut. Apabila tanpa ada pemberitahuan tertulis, dan tidak melaksanakan pekerjaan, maka hal ini juga dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dan tidak termasuk sebagai peristiwa kompensasi. Untuk itu, PPK dan Penyedia harus proaktif dalam melaksanakan kontrak. Jika ada hal-hal yang berpotensi menggangu pelaksanaan kontrak, maka para pihak harus menyampaikan peringatan dini.
  5. Penyedia dapat menuntut ganti kepada PPK apabila terjadi keterlambatan pembayaran kepada Penyedia. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi
Demikian tulisan sederhana ini, sebagai salah satu pendapat pribadi tentang Keterlambatan Pembayaran Sebagai Peristiwa Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak PBJP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Persyaratan Pengalaman Pada Kualifikasi Teknis Penyedia Dalam Pengadaan Barang Menurut Peraturan LKPP 9/2018