Langsung ke konten utama

Postingan

Di Antara Legalitas dan Integritas : Refleksi tentang Kekuasaan, Kebijakan, dan Amanah Publik

Tulisan ini terinspirasi oleh pemberitaan mengenai perkara yang melibatkan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim, yang dalam beberapa waktu terakhir ini menjadi perhatian publik. Namun sejak awal perlu saya tegaskan bahwa tulisan ini bukan dimaksudkan sebagai analisis hukum, apalagi sebagai penilaian terhadap benar atau salahnya seseorang di hadapan hukum. Saya tidak mengikuti secara utuh jalannya persidangan, tidak membaca keseluruhan berkas perkara, dan tidak bermaksud mengomentari aspek pembuktian maupun pertimbangan hakim. Sampai dengan tulisan ini diterbitkan, walaupun sudah ada putusan hakim pada kasus tersebut yang menyatakan Beliau bersalah, namun masih ada ruang bagi Beliau untuk mengambil upaya hukum berikutnya. Kasus ini saya tempatkan semata-mata sebagai titik berangkat untuk merenungkan sebuah persoalan yang lebih mendasar, “ mengapa orang-orang yang telah sukses, mapan, bahkan kaya raya, ketika memasuki jabatan publik, tetap dapat menghadapi godaa...

Menakar Manfaat Industri Nikel Maluku Utara bagi Daerah

Maluku Utara hari ini tidak lagi berada di pinggiran peta ekonomi nasional. Ia telah menjelma menjadi salah satu episentrum industri nikel dunia. Kawasan industri tumbuh pesat, investasi mengalir deras, dan aktivitas ekspor meningkat signifikan. Dalam narasi besar pembangunan nasional, hilirisasi nikel diposisikan sebagai kisah sukses, bahkan sebagai simbol kebangkitan industri berbasis sumber daya alam Indonesia. Namun, di tengah gegap gempita tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar yang layak diajukan secara jernih, "sejauh mana manfaat industri nikel benar-benar dirasakan oleh daerah sebagai tuan rumah"?. Pertanyaan ini penting, bukan untuk menegasikan capaian, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan yang terjadi tidak berhenti pada statistik makro, tetapi juga hadir dalam realitas keseharian masyarakat. Di atas kertas, keberhasilan hilirisasi memang sulit dibantah. Larangan ekspor bijih mentah telah mendorong tumbuhnya smelter, meningkatkan nilai tambah komoditas, ...

Penggunaan TKDN Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

I. PENDAHULUAN Kemandirian ekonomi bangsa tidak lahir hanya dari jargon, melainkan dari keberanian untuk memberi ruang seluas-luasnya bagi tumbuhnya industri dalam negeri. Produk Dalam Negeri termasuk produk lokal daerah bukan sekadar hasil karya pabrik atau bengkel kerja, melainkan representasi dari daya cipta, tenaga, dan inovasi anak bangsa. Melalui keberpihakan pada produk dalam negeri, kita bukan hanya memperkuat industri nasional, tetapi juga menanam fondasi bagi terciptanya lapangan kerja, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan perputaran ekonomi yang lebih sehat. Dalam konteks inilah, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hadir sebagai instrumen strategis pemerintah untuk memastikan bahwa setiap belanja, khususnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. Tulisan yang sangat sederhana kali ini hanyalah merupakan pendapat pribadi penulis tentang Gambaran Umum Penggunaan TKDN Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan ...

Refleksi Mutasi Jabatan : Dari PBJ ke Industri Perdagangan

Ketika saya usai menyelesaikan amanat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro  Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, saya menuliskan sebuah catatan dalam diary pada blog pribadi yang dapat diakses melalui link ini  Sebuah Diary : Refleksi Diri Setelah Mengemban Amanah . Tulisan itu adalah sebuah refleksi, semacam jeda untuk bernapas setelah berlari. Namun hidup, seperti halnya birokrasi, jarang memberi jeda terlalu lama. Setelah kembali ke jabatan definitif sebagai Kepala Bagian Pengelolaan LPSE pada BPBJ, saya kembali dilantik oleh Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda pada tanggal 25 Agustus 2025. Beliau melantik saya dalam jabatan baru yang kali ini berada di luar BPBJ. Perjalanan ini seakan menegaskan satu hal, birokrasi itu dinamis. Kadang ia lebih cepat berubah daripada update aplikasi di ponsel kita. Jika dulu saya merasa telah menemukan “rumah” di BPBJ, kini saya diingatkan bahwa ASN sejati harus siap bukan hanya pindah meja, tapi juga pindah semesta...

Transisi Katalog Elektronik Versi 5 ke Versi 6 : "Menuju Tata Kelola Pengadaan yang Lebih Adil, Adaptif dan Inklusif"

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berinovasi untuk mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi digital pengadaan adalah Katalog Elektronik ( e-Katalog ). Seiring berkembangnya kebutuhan pengguna dan dinamika teknologi, e-Katalog versi 5 secara resmi ditransisikan ke versi 6, yang menawarkan berbagai pembaruan baik dari sisi teknis, kebijakan, maupun antarmuka pengguna. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya mengamanatkan bahwa dalam proses pengadaan dengan cara melalui penyedia, diprioritaskan dengan metode e-purchasing (sepanjang barang/jasa tersebut tersedia pada katalog elektronik), dibandingkan metode pemilihan lain (pengadaan langsung/penunjukan langsung/tender cepat/tender/seleksi). Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Ked...

Sebuah Diary : Refleksi Diri Setelah Mengemban Amanah

Tanggal 28 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, saya mendarat di Bandara Soekarno Hatta Jakarta setelah menempuh perjalanan dari Bandara Sultan Baabullah, Ternate. Begitu ponsel saya aktif, berbagai pesan WhatsApp mulai masuk. Sebagian besar berisi tautan berita daring yang menyampaikan bahwa saya telah ditunjuk oleh Plt. Gubernur Maluku Utara, Bapak M. Al Yasin Ali, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara.  Berita itu datang tanpa aba-aba, seperti angin yang menyingkap tirai tenang jiwa. Saat itu saya sedang menjabat Kepala Bagian LPSE, dan sama sekali tidak merasa bahwa sebuah penugasan baru sedang mengarah kepada saya. Tidak ada lobi, tidak ada intrik, tidak ada langkah-langkah khas dunia birokrasi yang biasanya mendahului sebuah jabatan. Dan justru karena itulah, saya tahu: ini bukan soal ambisi. Ini tentang garis hidup yang sedang menampakkan bentuknya. Saya mengonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah. Mereka membenarkan. Ma...

Keterlambatan Pembayaran Sebagai Peristiwa Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak PBJP

Pada dasarnya, kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang melahirkan suatu kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu. Begitupun dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), yang secara redaksional rancangan kontrak diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Oleh karena, kontrak adalah perjanjian antar para pihak, maka bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya?. Misalnya, ada kewajiban PPK yang tidak dipenuhi dalam pelaksanaan kontrak, bagaimana penyelesaiannya?. Berikut akan diuraikan secara umum terkait kompensasi yang diberikan PPK kepada Penyedia apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kontrak berupa keterlambatan pembayaran kepada Penyedia. A. PENGERTIAN KOMPENSASI Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kompensasi diartikan antara lain : ganti rugi; pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga deng...