Langsung ke konten utama

Transisi Katalog Elektronik Versi 5 ke Versi 6 : "Menuju Tata Kelola Pengadaan yang Lebih Adil, Adaptif dan Inklusif"


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berinovasi untuk mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi digital pengadaan adalah Katalog Elektronik (
e-Katalog). Seiring berkembangnya kebutuhan pengguna dan dinamika teknologi, e-Katalog versi 5 secara resmi ditransisikan ke versi 6, yang menawarkan berbagai pembaruan baik dari sisi teknis, kebijakan, maupun antarmuka pengguna.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya mengamanatkan bahwa dalam proses pengadaan dengan cara melalui penyedia, diprioritaskan dengan metode e-purchasing (sepanjang barang/jasa tersebut tersedia pada katalog elektronik), dibandingkan metode pemilihan lain (pengadaan langsung/penunjukan langsung/tender cepat/tender/seleksi). Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat perubahan defenisi e-purchasing.

Dari perubahan definisi tersebut dapat disimpulkan beberapa hal :
  1. Sebelumnya proses e-purchasing adalah proses pembelian dilakukan oleh PPK/Pejabat Pengadaan. Perpres 46/2025 membuat lebih luas lagi, yang menggunakan pembelian e-purchasing dilakukan juga oleh Pelaku Usaha atau Pelaksana Swakelola. Artinya sistem katalog elektronik ini diarahkan menjadi pusat digitalisasi dalam proses pengadaan pemerintah. Namun dalam Perpres 46/2025 mengamanatkan bahwa untuk teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan LKPP.
  2. Toko Daring  bukan lagi bagian dari e-purchasing.
Sebagaimana Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Versi 6, menyatakan bahwa Platform Katalog Elektronik Versi 6 telah dapat digunakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari 2025, serta menonaktifkan Katalog Elektronik Versi 5 pada beberapa fitur sampai dengan tanggal 20 Maret 2025. Beberapa fitur baru yang dielaborasikan dalam Versi 6 antara lain meliputi fitur chat, notifikasi, tanda tangan elektronik, pilihan jasa pengiriman, dan fitur pembayaran. Selain fitur-fitur tersebut, Katalog Elektronik Versi 6.0 juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memantau proses pengadaan pemerintah. Harga, spesifikasi produk, dan gambar produk dapat dilihat secara terbuka oleh siapa saja, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses transaksi pengadaan.

Untuk mendukung pelaksanaan e-purchasing maka Pemerintah Daerah harus aktif untuk mendorong pelaku usaha lokal terutama Usaha Mikro Kecil dan Koperasi agar memasukan produk-produk dalam katalog elektronik. Salah satu cara adalah melalui Market Sounding. Hal ini dilakukan untuk menjaring masukan, memetakan kesiapan pelaku usaha, dan membuka peluang partisipasi sektor swasta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan keterlibatan penyedia, memperkaya ragam produk/jasa, serta menciptakan ekosistem pengadaan yang kompetitif dan transparan.

Langkah pemerintah daerah dalam market sounding dapat dilakukan secara bertahap :
  1. Rencana Umum Pengadaan (RUP) sudah terumumkan sepenuhnya dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), agar masyarakat luas sudah mendapatkan informasi awal barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah.
  2. Melakukan identifikasi barang/jasa yang dibutuhkan Pemda, dan kemudian memastikan validitas data yang dikumpulkan dari pasar, seperti harga, spesifikasi, dan ketersediaan produk atau jasa.
  3. Menyampaikan informasi kepada pelaku usaha untuk memasukan produk - produk dalam katalog. Hal ini dapat juga berkolaborasi dengan asosiasi profesi atau sektor industri serta menggandeng pelaku usaha agar lebih aktif dan percaya diri masuk e-katalog.
Apabila banyak produk yang ditampilkan pelaku usaha dalam katalog elektronik tentunya hal ini akan lebih kompetitif dan terukur. Pelaku Usaha mengunggah spesifikasi teknis produk yang ditawarkan, sehingga pembeli dapat melihat detail produk dengan lebih jelas agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan.

Secara filosofis, beberapa dampak positif e-purchasing adalah :
  1. Proses belanja pemerintah menjadi lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik secara digital.
  2. Sistem menjadi lebih fleksibel terhadap perubahan spesifikasi dan harga barang/jasa
  3. Sistem pelaporan otomatis dan dashboard analitik, pengawasan menjadi lebih real-time.
  4. Peningkatan daya saing pelaku usaha lokal
  5. Pelaku UMK semakin mudah mendaftar dan bertransaksi
Dalam implementasi e-purchasing terdapat beberapa tantangan antara lain:
  1. Perlu adanya kesiapan SDM dan Literasi Digital. Hal ini perlu digencarkan Pelatihan dan pendampingan dibutuhkan di seluruh pelaku pengadaan maupun stakeholder.
  2. Diperlukan waktu untuk mengadaptasi terhadap perubahan sistem, termasuk perubahan mindset dan pola kerja yang terdigitalisasi
  3. Beberapa daerah masih terbatasnya infrastruktur digital.
Transisi dari Katalog Elektronik versi 5 ke versi 6 bukan hanya perubahan teknis, tetapi refleksi dari semangat modernisasi pengadaan nasional. Versi 6 membawa visi baru dalam menciptakan pengadaan yang berdaya saing tinggi. Namun, keberhasilan sistem ini tetap bergantung pada kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan sehingga mewujudkan prinsip-prinsip good governance dalam pengadaan. Sistem ini tidak hanya sekadar alat belanja elektronik, tetapi juga medium untuk mewujudkan pengadaan yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kinerja. Dengan visi kolektif dan komitmen bersama, e-Katalog versi 6 diharapkan menjadi fondasi penting menuju tata kelola pengadaan yang adil, adaptif dan inklusif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Dalam tender pekerjaan konstruksi, personel manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh peserta tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun persyaratan personel manajerial harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi yang akan ditenderkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, antara lain : Personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan : Manager Pelaksanaan/ Proyek, Manager Teknik, Keuangan, dan/atau Ahli/Petugas K3. Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan ba...

Persyaratan Pengalaman Pada Kualifikasi Teknis Penyedia Dalam Pengadaan Barang Menurut Peraturan LKPP 9/2018

Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, menyatakan bahwa dalam syarat kualifikasi teknis penyedia pada persyaratan pengalaman khususnya pengadaan barang sebagai berikut : Memiliki pengalaman: a) Penyediaan barang pada divisi yang sama (sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia/KBKI Buku 1, Badan Pusat Statistik, 2012) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak Dari konfigurasi tersebut, beberapa hal yang patut dipahami antara lain sebagai berikut sebagaimana saya susun dalam question and answer  Q1 : "Apa yang dimaksud dengan divisi?" A1 : "Di...

Keterlambatan Pembayaran Sebagai Peristiwa Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak PBJP

Pada dasarnya, kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang melahirkan suatu kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu. Begitupun dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), yang secara redaksional rancangan kontrak diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Oleh karena, kontrak adalah perjanjian antar para pihak, maka bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya?. Misalnya, ada kewajiban PPK yang tidak dipenuhi dalam pelaksanaan kontrak, bagaimana penyelesaiannya?. Berikut akan diuraikan secara umum terkait kompensasi yang diberikan PPK kepada Penyedia apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kontrak berupa keterlambatan pembayaran kepada Penyedia. A. PENGERTIAN KOMPENSASI Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kompensasi diartikan antara lain : ganti rugi; pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga deng...