Transisi Katalog Elektronik Versi 5 ke Versi 6 : "Menuju Tata Kelola Pengadaan yang Lebih Adil, Adaptif dan Inklusif"
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berinovasi untuk mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi digital pengadaan adalah Katalog Elektronik (e-Katalog). Seiring berkembangnya kebutuhan pengguna dan dinamika teknologi, e-Katalog versi 5 secara resmi ditransisikan ke versi 6, yang menawarkan berbagai pembaruan baik dari sisi teknis, kebijakan, maupun antarmuka pengguna.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya mengamanatkan bahwa dalam proses pengadaan dengan cara melalui penyedia, diprioritaskan dengan metode e-purchasing (sepanjang barang/jasa tersebut tersedia pada katalog elektronik), dibandingkan metode pemilihan lain (pengadaan langsung/penunjukan langsung/tender cepat/tender/seleksi). Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat perubahan defenisi e-purchasing.
- Sebelumnya proses e-purchasing adalah proses pembelian dilakukan oleh PPK/Pejabat Pengadaan. Perpres 46/2025 membuat lebih luas lagi, yang menggunakan pembelian e-purchasing dilakukan juga oleh Pelaku Usaha atau Pelaksana Swakelola. Artinya sistem katalog elektronik ini diarahkan menjadi pusat digitalisasi dalam proses pengadaan pemerintah. Namun dalam Perpres 46/2025 mengamanatkan bahwa untuk teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan LKPP.
- Toko Daring bukan lagi bagian dari e-purchasing.
- Rencana Umum Pengadaan (RUP) sudah terumumkan sepenuhnya dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), agar masyarakat luas sudah mendapatkan informasi awal barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah.
- Melakukan identifikasi barang/jasa yang dibutuhkan Pemda, dan kemudian memastikan validitas data yang dikumpulkan dari pasar, seperti harga, spesifikasi, dan ketersediaan produk atau jasa.
- Menyampaikan informasi kepada pelaku usaha untuk memasukan produk - produk dalam katalog. Hal ini dapat juga berkolaborasi dengan asosiasi profesi atau sektor industri serta menggandeng pelaku usaha agar lebih aktif dan percaya diri masuk e-katalog.
- Proses belanja pemerintah menjadi lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik secara digital.
- Sistem menjadi lebih fleksibel terhadap perubahan spesifikasi dan harga barang/jasa
- Sistem pelaporan otomatis dan dashboard analitik, pengawasan menjadi lebih real-time.
- Peningkatan daya saing pelaku usaha lokal
- Pelaku UMK semakin mudah mendaftar dan bertransaksi
- Perlu adanya kesiapan SDM dan Literasi Digital. Hal ini perlu digencarkan Pelatihan dan pendampingan dibutuhkan di seluruh pelaku pengadaan maupun stakeholder.
- Diperlukan waktu untuk mengadaptasi terhadap perubahan sistem, termasuk perubahan mindset dan pola kerja yang terdigitalisasi
- Beberapa daerah masih terbatasnya infrastruktur digital.


Komentar
Posting Komentar