Persyaratan Pengalaman Pada Kualifikasi Teknis Penyedia Dalam Pengadaan Barang Menurut Peraturan LKPP 9/2018
Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, menyatakan bahwa dalam syarat kualifikasi teknis penyedia pada persyaratan pengalaman khususnya pengadaan barang sebagai berikut :
Memiliki pengalaman:
a) Penyediaan barang pada divisi yang sama (sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia/KBKI Buku 1, Badan Pusat Statistik, 2012) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
Dari konfigurasi tersebut, beberapa hal yang patut dipahami antara lain sebagai berikut sebagaimana saya susun dalam question and answer
Q1 : "Apa yang dimaksud dengan divisi?"
A1 : "Divisi yang dimaksudkan dalam klausul tersebut diadopsi dari Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) yaitu merupakan uraian lebih lanjut dari seksi produk/ komoditas. Kode divisi terdiri dari 2 (dua) digit, dimana satu digit pertama menunjukkan seksi yang berkaitan dan satu digit terakhir menunjukkan produk/komoditas dari divisi bersangkutan"
Q2 : "Apa itu Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI)?"
A2 : "Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia (KBKI), merupakan klasifikasi hasil produksi yang mencakup komoditi barang dan jasa. Klasifikasi ini dimaksudkan untuk menyusun dan mentabulasikan berbagai jenis data yang memerlukan uraian mengenai hasil produksi yang rinci dan lengkap yang sering digunakan untuk statistik industri, neraca nasional, statistik perdagangan dalam negeri dan luar negeri, jasa yang diperdagangkan secara internasional, neraca pembayaran, pengeluaran konsumsi, dan statistik harga-harga"
Q3 : "KBKI Buku 1 2012 itu maksudnya apa?"
A3 : "KBKI Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia 2012 (KBKI 2012), merupakan penjabaran sampai dengan 10 (sepuluh) digit KBKI 2010 yang mencakup komoditas barang. Dalam KBKI 2012 dibagi dalam 4 (empat) buku yaitu :
- Buku 1 : mencakup Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia yang berisikan komoditas barang untuk seksi 0, dan seksi 1. Seksi 0 merupakan komoditas hasil Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, sedangkan seksi 1 adalah komoditas Bijih Besi dan Mineral; Listrik, Gas dan Air. KBKI Buku 1 dapat didownload disini
- Buku 2 : berisikan komoditas barang untuk seksi 2 Produk Makanan, Minuman danTembakau; Tekstil, Pakaian dan Produk Kulit. KBKI Buku 2 dapat didownload disini
- Buku 3 : untuk komoditas seksi 3 Barang Lainnya Yang Dapat Diangkut, Kecuali Produk Logam, Mesin Dan Perlengkapannya. KBKI Buku 3 dapat didownload disini.
- Buku 4 : untuk komoditas seksi 4 Produk Logam, Mesin dan Perlengkapannya. KBKI Buku 4 dapat didownload disini."
Q4 : "Apa yang dimaksud dengan kelompok/grup yang sama dalam Peraturan LKPP 9/2018?"
A4 : "Kelompok/grup dalam Peraturan tersebut diadopsi juga dari KBKI yang merupakan uraian lebih lanjut dari divisi produk/ komoditas. Kode kelompok terdiri dari 3 (tiga) digit, dimana dua digit pertama menunjukkan divisi yang berkaitan dan satu digit terakhir menunjukkan produk/ komoditas dari kelompok yang bersangkutan"
Q5 : "Misalnya ada pengadaan bibit kelapa memiliki nilai HPS sebesar Rp. 1.000.000.000 dengan metode tender, bagaimana pengisian syarat pengalaman dalam dokumen pemilihan?"
A5 : "Untuk mempersyaratkan pengalaman pada pengadaan bibit kelapa, maka dalam menetapkan divisi dan kelompok/grup tersebut mengacu pada KBKI Buku 1 2012. Hal ini kemudian dituangkan dalam dokumen pemilihan pada Bab. V Lembar Data Kualifikasi (LDK). Contohnya sebagai berikut :
Q6 : "Bagaimana mengevaluasi pengalaman dalam kualifikasi teknis peserta tender?"
A6 : "Misalnya di tahun 2020 dilaksanakan tender pengadaan bibit kelapa sebagaiamana contoh sebelumnya. Dalam tender tersebut ada 2 (dua) peserta yang memasukkan penawaran dengan hasil evaluasi sebagai berikut :
Q7 : "Pada Peraturan LKPP 9/2018 di bagian klausul mana yang mengisyaratkan pengalaman harus memenuhi kedua-duanya yakni divisi dan kelompok/grup?"
A7 : "Dalam Peraturan LKPP 9/2018 diatur dalam syarat kualifikasi teknis pada halaman 32. Kata "dan" dalam klausul tersebut mengisyaratkan hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Berikut adalah pengaturan syarat pengalaman dalam Peraturan LKPP 9/2018
Pengaturan ini juga dituangkan dalam SDP Pengadaan Barang Tender Metode Pascakualifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Deputi I LKPP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi. Hal ini dipertegas dalam SDP pada bagian tata cara evaluasi kualifikasi diisyaratkan bahwa Data Kualifikasi akan dievaluasi sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK).
Demikian.. Tulisan ini hanya merupakan pendapat pribadi saya dalam mempelajari pengadaan barang/jasa pemerintah...
Salam pengadaan....
Maaf pada tulisan klik disini untuk KBKI buku 3 (tidak bisa didownload)
BalasHapussilahkan download di https://www.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=MjcwZTVmYzQzMzAzYzk5Zjg5ZmM5MGEy&xzmn=aHR0cHM6Ly93d3cuYnBzLmdvLmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMTIvMTEvMzAvMjcwZTVmYzQzMzAzYzk5Zjg5ZmM5MGEyL2tsYXNpZmlrYXNpLWJha3Uta29tb2RpdGFzLWluZG9uZXNpYS0ta2JraS0tMjAxMi1idWt1LTMuaHRtbA%3D%3D&twoadfnoarfeauf=MjAyMC0xMC0yNSAwMDozMTo0OA%3D%3D
HapusApakah berlaku untuk pekerjaan kontruksi?
BalasHapusIni khusus untuk jenis pengadaan barang. Untuk pekerjaan konstruksi silahkan dilihat pada Peraturan Menteri PUPR nomor 14 Tahun 2020.
HapusField divisi pada Persyaratan Kualifikasi Teknis harus 2 digit!
BalasHapusnotif diatas maksudnya bgmn ya? kok tdk mau di save
Yg di maksud dengan pekerjaan Dengan nilai tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun.apakah satu pekerjaan atau gabungan pekerjaan.dalam waktu 10 tahun.mohon pencerahan
BalasHapusBagaimana dengan perusahaan baru? Baru berdiri.
BalasHapusBagaimana dng perusahaan yg baru dan blm memiliki pengalaman tsbt? Mohon penerangannya
BalasHapusMau tanya pak,saya ingin mengikuti pengadaan makanan di rumah sakit,saya sudah terbiasa melakukan pekerjaan sejenis,namun saya tidak dalam lingkup tender,atau non formal,dalam kualifikasi terdapat pengalaman pekerjaan "pernah melakukan pengalaman kerja mininal 50% Hps" nahh kalau dihitung2 tiap per rahun dgn sistem tender yag berjalan seperti di rumah sakit, penglaman saya sudah melebihi 50% Hps,kira2 bagaimana pak ?
BalasHapus