Kamis, 02 Agustus 2018

Pelaksanaan Pengadaan Langsung Oleh Pejabat Pengadaan Menurut Perpres 16/2018 Serta Perlem KPP 9/2018

Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendefinisikan Pengadaan Langsung sebagaimana tercantum pada Pasal (1) nomor (40) dan (41) sebagai berikut :
  • Pasal (1) nomor (40) : “Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”
  • Pasal (1) nomor (41) : “Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Jika dibandingkan dengan Perpres sebelumnya yakni Perpres 54 Tahun 2010, Pengadaan Langsung (selanjutnya disingkat PL) mengalami perubahan hanya pada nilai maksimal pada pekerjaan jasa konsultansi, yaitu dari nilai maksimal Rp. 50.000.000 naik menjadi Rp. 100.000.000. Sementara utk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya tetap sama yaitu nilai maksimal sebesar Rp. 200.000.000. Metode pemilihan ini seringkali di anak tirikan oleh para auditor, krn para auditor sebagaian besar terkadang lebih melirik pada nilai kontrak yang tergolong “mewah’, sehingga terkadang proses PL pun tidak dilaksanakan sesuai ketentuan oleh PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/PjPHP. 

Menurut hemat penulis, pelaksanaan PL ini sangat rawan akan penyimpangan. Salah satu modusnya adalah pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan kelengkapan administrasinya. Ada kalanya Pejabat Pengadaan disodorkan administrasi beserta dokumen-dokumen tersebut tanpa mengetahui dengan jelas pelaksanaannya (siapa pemenangnya?, bagaimana cara penyusunan HPS?) karena ketakutan akan kehilangan jabatan akibat diancam oleh pimpinannya, akhirnya Pejabat Pengadaan dengan “terpaksa” (dalam keadaan sadar) ikut menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Modus lainnya yaitu PA/KPA tidak mengumumkan paket pekerjaan PL pada Rencana Umum Pengadaan (RUP), sehingga terindikasi tidak transparansi dalam pengelolalaan PBJ. 

Sebagaimana Perpres 16/2018 pada pasal (3) menyatakan : “Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung”, maka pelaksanaan PL seyogyanya dilakukan juga secara elektronik dengan memanfaatkan SPSE, sebagaimana pelaksanaan seperti tender/seleksi/e-purchasing. Pada saat tulisan ini dibuat, LKPP telah melakukan pengembangan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) salah satunya adalah mengakomodir pelaksanaan PL dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan SPSE tersebut yang dikenal dengan e-pengadaan langsung yang dapat dioperasikan menggunakan SPSE Versi 4.2. Terobosan LKPP terhadap hal ini perlu diberikan apresiasi, karena pelaksanaan PL sudah tidak dilaksanakan secara manual serta berdasarkan real-time. Semoga terobosan LKPP ini dapat mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. 

Pada tulisan ini dengan mengacu pada Peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, khususnya membahas PL untuk : 
  1. Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000;
  2. Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000;
  3. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000;
Dengan alur pelaksanaan PL yang dilakukan oleh pejabat pengadaan dengan asumsi bahwa SPSE sudah ada fitur e-pengadaan langsung, sebagai berikut : 
  1. PA/KPA mengumumkan RUP;
  2. PA/KPA menetapkan PPK dan Pejabat Pengadaan; 
  3. PPK dan pejabat pengadaan memohon kepada LPSE untuk mendapatkan akun SPSE; 
  4. PPK menetapkan dokumen persiapan pengadaan yaitu spesifikasi teknis / kerangka acuan kerja (KAK), HPS, penetapan rancangan kontrak (bentuk SPK) dan gambar (bila ada); 
  5. PPK menyampaikan dokumen persiapan pengadaan sebagaimana pada point (4) kepada Pejabat Pengadaan; 
  6. Pejabat pengadaan melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan dari PPK sebagai point (5). Jika dalam reviu tersebut, diperlukan perubahan maka pejabat pengadaan mengusulkan kepada PPK untuk dilakukan perubahan hasil reviu PPK. Apabila dokumen persiapan pengadaan dinyatakan lengkap dan telah memenuhi kriteria sebagaiamana peraturan perundang-undangan, maka pejabat pengadaan melakukan pemilihan penyedia; 
  7. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik; 
  8. Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam point (7) tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda. Perbandingan referensi terhadap informasi tersebut, dianjurkan agar didokumentasikan untuk dijadikan dasar survey; 
  9. Pejabat pengadaan menyusun dan menetapkan dokumen pemilihan yang terdiri dari dokumen kualifikasi dan dokumen pengadaan langsung; 
  10. Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. Bagaimana caranya agar pejabat pengadaan yakin pelaku usaha itu mampu dalam melaksanakan pekerjaan ini. Tentunya untuk menilai kemampuan, idealnya pejabat pengadaan memiliki referensi terhadap kualitas dan kuantitas calon penyedia yang akan diundang untuk memasukan penawaran. Pada prinsipnya, pejabat pengadaan harus memiliki dasar yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan bahwa calon penyedia tersebut mampu melaksanakan pekerjaan. Karena seringkali ada “titipan” atasan dari pejabat pengadaan untuk membagi – bagi paket PL kepada kolega, keluarga, tim sukses maupun pihak tertentu tanpa pertimbangan sesuai dengan prinsip pengadaan dan terindikasi monopoli; 
  11. Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain (dokumen kualifikasi dan dokumen pengadaan langsung) yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan; 
  12. Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi dengan metode penyampaian penawaran satu file secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan. Walaupun dalam Perlem KPP 9/2018 tidak mewajibkan calon penyedia menyampaikan isian kualifikasi, namun menurut saya alangkah baiknya agar diminta untuk calon penyedia menyampaikan isian kualifikasi secara elektronik; 
  13. Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan. 
  14. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud point (7); 
  15. Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain. 
  16. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari : (a). nama dan alamat Penyedia; (b). harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi; (c). unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); (d). hasil negosiasi harga (apabila ada); (e). keterangan lain yang dianggap perlu; dan (f). tanggal dibuatnya Berita Acara;
  17. Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK;
Demikian pendapat saya, semoga bermanfaat...

31 Komentar:

Pada 23 Januari 2019 pukul 22.12 , Blogger dikbud_pwr mengatakan...

terima kasih penjelasannya, yg sy mau tanyakan terkait dg penggunaan layanan spse untuk pengadaan langsung yg nilainya hanya 1 juta rupiah dimana bukti pembelian berupa nota, apakah harus melalui mekanisme tersebut? terima kasih.

 
Pada 25 Januari 2019 pukul 04.43 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Seperti yang tertera diatas, tulisan ini membahas alur PL utk : Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000; Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000; dan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000;

Dalam Peraturan LKPP 9/2018 mengatur Pengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Penyedia;

2) Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;

3) Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau

4) PPK melakukan pembayaran

Tentunya sebelum pejabat pengadaan melakukan pemesanan, terlebih dahulu PPK menyampaikan spesifikasi teknis kepada Pejabat Pengadaan agar supaya pejabat pengadaan dapat melakukan pemesanan sesuai karakteristik barang/jasa lainnya yang diharapkan oleh PPK.

 
Pada 31 Januari 2019 pukul 17.20 , Blogger Habibi Lubis mengatakan...

ada contoh SDP pengadaan langsung utk pekerjaan konstruksi dan konsultan konstruksi mas? trims

 
Pada 3 Februari 2019 pukul 13.22 , Blogger Unknown mengatakan...

Trims,sbg pedoman audit

 
Pada 9 Februari 2019 pukul 12.35 , Blogger Unknown mengatakan...

Bang point no 7 dan 8 apakah suatu keharusan atau bagaimana ?
Apakah nanti itu digunakan sbg bahan negoisasi harga ?

 
Pada 10 Februari 2019 pukul 07.22 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Belum punya Pak.. Masih menunggu Peraturan Menteri PUPR yang terbaru pengganti Permen PUPR 31/2015..

 
Pada 10 Februari 2019 pukul 07.28 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Per LKPP 9/2018 mengatur hal tersebut, sehingga hal tersebut merupakan standar normatif yang harus dipatuhi.. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud pada point 7 & 8.

 
Pada 10 Februari 2019 pukul 22.55 , Blogger Unknown mengatakan...

Dalam poin 7 mencari informasi terkait pekerjaan dan harga untuk pekerjaan konstruksi apakah pejabat pengadaan melakukan survei harga dasar barang/material? Jika demikian pejabat pengadaan melakukan surey harga hps juga dalam menetapkan harga.. Mohon pencerahan.

 
Pada 12 Februari 2019 pukul 09.47 , Blogger Unknown mengatakan...

Mohon share contoh jadwal Pengadaan Langsung untuk pengadaan barang, konstruksi dan jasa konsultansi.
Berapa lama tahapan jadwal untuk pengadaan langsung?

 
Pada 12 Februari 2019 pukul 21.49 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Pada prinsipnya, HPS ditetapkan oleh PPK.. Amanat Peraturan LKPP 9/2018, menyatakan bahwa PP mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga termasuk jika pekerjaan konstruksi pada harga barang/material.. Menurut saya, survey PP ini dimaksudkan pada ikhtiar bersama agar HPS yang telah ditetapkan PPK tadi merupakan HPS yang objektif dan akuntabel.. Demikian pendapat saya...

 
Pada 12 Februari 2019 pukul 21.50 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Semoga dapat bermanfaat.. Terima kasih

 
Pada 15 Februari 2019 pukul 09.23 , Blogger Argya Foto mengatakan...

Untuk pengadaan langsung diatas 50jt apakah survei harga pasar hanya digunakan untuk menentukan HPS. apakah cukup mengundang 1 penyedia, tidak perlu 2 penyedia untuk dilakukan perbandingan harga? kalo saya baca diatas dengan 1 penyedia dilakukan nego jika nego tidak tercapai baru mengundang penyedia lain..?

 
Pada 15 Februari 2019 pukul 12.01 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Benar pak.. Proses membandingkan harga terhadap 2 sumber informasi dilakukan sebelum mengundang penyedia.. Undangan disampaikan pada 1 calon penyedia untuk memasukan penawaran, jika gagal dalam nego, maka PP mengundang calon penyedia lain..

 
Pada 16 Februari 2019 pukul 19.35 , Blogger Unknown mengatakan...

Untuk pengadaan printer dibawah 10 jt bagaimana ?

 
Pada 18 Februari 2019 pukul 10.30 , Blogger Unknown mengatakan...

Tks. .

 
Pada 18 Februari 2019 pukul 10.35 , Blogger Unknown mengatakan...

Untuk dokumen pengadaan langsung https://inaproc.lkpp.go.id

 
Pada 21 Februari 2019 pukul 21.48 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Silahkan lihat jawaban saya pada pertanyaan pertama diatas...

 
Pada 22 Februari 2019 pukul 10.22 , Blogger Erufia mengatakan...

"Salah satu modusnya adalah pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan kelengkapan administrasinya. Ada kalanya Pejabat Pengadaan disodorkan administrasi beserta dokumen-dokumen tersebut tanpa mengetahui dengan jelas pelaksanaannya (siapa pemenangnya?, bagaimana cara penyusunan HPS?) karena ketakutan akan kehilangan jabatan akibat diancam oleh pimpinannya, akhirnya Pejabat Pengadaan dengan “terpaksa” (dalam keadaan sadar) ikut menandatangani dokumen-dokumen tersebut"

mas apabila kasus seperti diatas (kegiatan telah dilaksanakan), pada saat pejabat pengadaan disodorkan untuk tanda tangan dan melihat bahwa HPS dan Invoice nya di markup jauh diatas harga dari informasi yang didapatkan , apa yang harus pejabat pengadaan lakukan?

 
Pada 24 Februari 2019 pukul 17.35 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Menandatangani sebuah dokumen apabila anda melakukan proses tersebut.. Jika anda tidak lakukan, maka jangan menandatangani dokumen tersebut.. Ada konsekuensi hukum nantinya..

 
Pada 25 Februari 2019 pukul 08.39 , Blogger Unknown mengatakan...

Bagaimana menyusun jangka waktu jadwal pengadaan langsung pa. ...

 
Pada 25 April 2019 pukul 10.00 , Blogger MARAWALI mengatakan...

Untuk pengadaan barang yang nilainya di bawah 50jt apakah perlu dibuatkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PjPHP atau bagaimana ?

 
Pada 1 Mei 2019 pukul 01.05 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Tetap dibuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administratif oleh Pejabat Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)... Silahkan baca tulisan saya di https://diravs.blogspot.com/2018/09/tentang-pjphp-dan-pphp-menurut-perpres.html

 
Pada 16 Mei 2019 pukul 02.00 , Blogger Unknown mengatakan...

Untuk pengadaan barang paling banyak 50 jt bukti transaksinya menjadi sama dengan bukti pembayaran berupa kwitansi. Apakah ada administrasi atau surat tertulis lainnya untuk mengadakan proses pengadaan tersebut? Terimakasih pak.

 
Pada 26 Juni 2019 pukul 20.54 , Blogger tar mengatakan...

Maaf sblmnya saya kurang faham terkait point 7 mencari informasi, yang dimksd disana untuk hps yang di buat oleh ppk dan apabila markup kta bsa mengusulkan, atau mencari informasi sebagai membandingan 2 penyedia dengan hps?

Kalau untuk pengadaan barang biasanya kita melakukan survey harga ke beberapa penyedia dan akhirnya di undang untuk melaksanakan proses pengadaan.

Kalau untuk jasa konsultansi yang di cari informasi kepada siapa? Dan di tuangan dalam bentuk kertas kerja seperti apa? Sebelum kita mrngundang 1 penyedia Mohon pencerahannya
Terimakasih sebelumnya salam pengadaan

 
Pada 8 Juli 2019 pukul 14.55 , Blogger kanata dimas mengatakan...

Kalau membeli lewat online shop.. Bukti apa yg harus ada?

 
Pada 7 Agustus 2019 pukul 08.27 , Blogger Unknown mengatakan...

apakah ada perubahan dalam proses pengadaan langsung barang pada perpres 16 tahun 2018 , apakah tetap pascakualifikasi?

 
Pada 29 September 2019 pukul 21.47 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Menggunakan surat pesanan (pasal 28 ayat 6 Perpres 16/2018)

 
Pada 10 Desember 2019 pukul 09.36 , Blogger Unknown mengatakan...

Nanya ni bos, utk pengadaan jasa pengembangan aplikasi dibawah 50jt bagaimana, apa dibut apk atw cukup sp saja? Tks

 
Pada 10 Desember 2019 pukul 14.30 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Tergantung pekerjaan jasa pengembangan aplikasi tersebut, kategori jasa lainnya atau jasa konsultansi.. Jika pekerjaan tersebut merupakan jasa lainnya maka menggunakan kuitansi (Perpres 16/2018 pasal 28 ayat 3).. Namun jika pekerjaan tersebut merupakan kategori jasa konsultansi maka menggunakan Surat Perintah Kerja/SPK (Perpres 16/2018 pasal 28 ayat 4)...

 
Pada 30 Juni 2020 pukul 10.38 , Blogger Unknown mengatakan...

Pengadaan barang/jasa sampai dengan 50 juta maksimal ikatannya apakah hanya kwitansi? prosesnya apakah sudah cukup

 
Pada 16 Desember 2021 pukul 15.52 , Blogger Unknown mengatakan...

Pak Farid, mohon pencerahan, apakah masih ada larangan negosiasi pada proses lelang pengadaan barang? Dan di pasal berapa di PerPres no 16/2018? Terima kasih

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda