Minggu, 23 September 2018

Tentang PjPHP dan PPHP Menurut Perpres 16/2018




 
Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah merupakan salah satu pelaku pengadaan menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018). Pada regulasi pengadaan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 54/2010) beserta perubahannya, pelaku pengadaan ini disebut Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP) / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Ada perubahan kata “penerima” pada PjPHP/PPHP menjadi “pemeriksa”.  Menurut penulis, perubahan kata tersebut merupakan salah satu upaya mempertegas fungsi PjPHP/PPHP yang dulunya seakan-akan menjadi pihak yang ikut bertanggung jawab atas hasil pekerjaan, sekarang lebih pada fungsi hanya memeriksa administratif hasil pekerjaan.
Berikut penjelasan singkat yang sederhana tentang PjPHP/PPHP menurut Perpres 16/2018 dan beberapa aturan turunannya yakni, Peraturan LKPP.

  1. PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
-        
Dari definisi tersebut dapat ditafsirkan bahwa PjPHP terdiri dari 1 (satu) orang sedangkan PPHP merupakan tim sehingga terdiri lebih dari 1 (satu) orang. Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menetapkan PjPHP/PPHP dianjurkan memperhatikan sumber daya aparatur dalam organisasinya serta kompleksitas paket pekerjaan pengadaan barang/jasa serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal (10) Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, yaitu :

  • memiliki integritas dan disiplin;
  • memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
  • memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa;
  • menandatangani Pakta Integritas;
PjPHP/PPHP dilarang merangkap menjadi PPK dan/atau anggota pokja pemilihan pada paket pekerjaan yang sama.

Berikut bagan alur serah terima hasil pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia :


 


Dari bagan alur tersebut dapat disimpulkan bahwa PjPHP/PPHP ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu PA/KPA dalam memeriksa administrasi hasil pekerjaan ketika pejabat penandatanganan kontrak menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA. Artinya bahwa sebelumnya sudah dilakukan proses serah terima antara penyedia dengan pejabat penandatanganan kontrak, sehingga fungsi PjPHP/PPHP sangat jelas hanya memeriksa administrasi dan tidak terlibat dalam memeriksa hasil pekerjaan.

Dalam Peraturan LKPP 9/2018 mengisyaratkan PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, yang meliputi :

  • dokumen program/penganggaran;
  • surat penetapan PPK;
  • dokumen perencanaan pengadaan;
  • RUP/SIRUP;
  • dokumen persiapan pengadaan;
  • dokumen pemilihan penyedia;
  • dokumen kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya;
  • dokumen serah terima hasil pekerjaan; 
-
Hasil pemeriksaan administratif hasil pekerjaan yang dilakukan oleh PjPHP/PPHP dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administratif (BA-HPA). Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.

Salah satu landasan hukum Perpres 16/2018 adalah Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga hadirnya PjPHP/PPHP menurut penulis adalah untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini tentunya terobosan positif untuk menghindari kesalahan administrasi yang sering dipidanakan pada waktu – waktu sebelumnya serta mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.

Demikian tulisan sederhana ini, semoga menjadi bahan diskusi dan sharing bagi dunia pengadaan barang/jasa pemerintah. Insha Allah….