Senin, 25 Maret 2019

SDP Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Era Perpres 16/2018


Sebagaimana tulisan saya sebelumnya tentang Pelaksanaan Pengadaan Langsung Oleh Pejabat Pengadaan Menurut Perpres 16/2018 Serta Perlem KPP 9/2018 banyak yang menanyakan tentang Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi. Sampai dengan tulisan ini dibuat, Kementerian PUPR ataupun LKPP belum menerbitkan Standar Dokumen Pemilihan (SDP) untuk Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan bentuk kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK). Belum terbitnya SDP tersebut membuat pelaku pengadaan khususnya Pejabat Pengadaan tidak ada pedoman dalam menyusun dokumen pemilihan.

Pada rezim Perpres 54/2010, SDP Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi diterbitkan oleh LKPP. Namun pada rezim Perpres 16/2018, sebagaimana dalam aturan turunannya Per LKPP 9/2018 menyatakan bahwa  syarat kualifikasi administrasi penyedia/legalitas penyedia barang/jasa, syarat kualifikasi teknis penyedia pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, syarat kualifikasi kemampuan keuangan penyedia pekerjaan konstruksi, syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi”. 

Hingga memasuki akhir Maret 2019, SDP Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi belum juga diterbitkan. Hal ini membuat begitu banyak kebingungan khususnya bagi Pejabat Pengadaan dalam menyusun SDP, sehingga beberapa teman saya yang merupakan pejabat pengadaan memilih untuk belum melaksanakan proses pengadaan langsung walaupun PPK sudah menyerahkan Dokumen Persiapan Pengadaan. Alasan pejabat pengadaan tersebut sebenarnya adalah bentuk ikhtiar dari resiko hukum yang berpotensi terjadi terhadap kewenangannya. Namun apabila SDP tak kunjung diterbitkan oleh regulator, maka apakah kita diam saja? Bukankah pembangunan harus terus berjalan?

Pasal 86 Perpres 16/2018 menyatakan :
Pasal (1) : Menteri/kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga.
Pasal (2) : Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah

Jika kita meninjau Pasal 86 ayat (1) dan (2) tersebut, sebenarnya Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah diberikan ruang otoritas untuk menindaklanjuti Perpres 16/2018. Menurut saya, pilihan terbaik saat ini untuk mengisi kekosongan regulasi terkait SDP, maka Pimpinan K/L/PD dapat menggunakan Pasal 86 ini untuk membuat dasar hukum terhadap SDP Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi. Untuk itu, perlu adanya penyusunan SDP dimaksud dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saya mencoba menyusun SDP Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dengan referensi dari berbagai sumber antara lain melalui aplikasi Whatsapp Group PBJ , aplikasi Telegram Group PBJ, seminar online gratis PBJ, Facebook serta browsing internet. Ada beberapa praktisi pengadaan/ahli PBJ yang telah merumuskan SDP PL yang telah dishare pada berbagai media sosial. 

Berikut ini adalah SDP Pengadaan Langsung Menggunakan SPK Badan Usaha yang saya susun berdasarkan referensi-referensi diatas serta merujuk pada beberapa regulasi dan dilakukan penyesuaian antara satu regulasi dengan regulasi lainnya, antara lain :
  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
  3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
  4. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Kosntruksi Tahun Anggaran 2019;
  5. Surat Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 5 tahun 2018 tentang tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Pengadaan Langsung Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi 
  6. Walau sudah tidak berlaku, format kerangka SDP mengacu pada  Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi; 
SDP Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Menggunakan SPK Badan Usaha dapat didownload disini

Mudah-mudahan dapat dijadikan referensi bagi Pejabat Pengadaan maupun Pelaku Pengadaan lainnya dalam menyusun SDP sebelum lahirnya Peraturan/Keputusan dari Kementerian PUPR tentang SDP PL Pekerjaan Konstruksi. Apabila ada kekeliruan/kekurangan dalam SDP ini, silahkan memberikan saran dan masukan.

Semoga bermanfaat......

Label: , ,