Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Permen PUPR 07/PRT/M/2019

Tentang Peralatan Utama Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Pada pelaksanaan tender konstruksi, salah satu syarat yang diatur dalam dokumen pemilihan adalah peralatan utama. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, menyakatan bahwa "Peralatan Utama adalah peralatan yang mendukung  langsung dan sesuai kebutuhan  untuk melaksanakan pekerjaan  pekerjaan utama (major item)". Persyaratan peralatan utama dalam pekerjaan konstruksi merupakan bagian dari spesifikasi teknis, sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seyogyanya dalam menyusun persyaratan peralatan utama harus terlebih dahulu mengetahui pekerjaan utama (major item) berdasarkan karakteristik pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan tender tersebut. Misalnya dalam pekerjaan jalan/jembatan, sebagaimana Spesifikasi Umum Bina Marga Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (2010 Rev. 3) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, mengklasifikasikan pekerjaan dala...

Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Dalam tender pekerjaan konstruksi, personel manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh peserta tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun persyaratan personel manajerial harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi yang akan ditenderkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, antara lain : Personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan : Manager Pelaksanaan/ Proyek, Manager Teknik, Keuangan, dan/atau Ahli/Petugas K3. Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan ba...