Sabtu, 05 Agustus 2017

Tindak Lanjut Pelelangan Ulang Gagal

Hasil gambar untuk maluku utara


Dalam beberapa waktu lalu, saya berdiskusi dengan salah satu teman yang menjadi KPA pada sebuah SKPD. Diskusi dengan beliau terkait bagaimana tindak lanjut oleh PA/KPA/PPK, jika pemilihan penyedia barang/jasa mengalami 2 (dua) kali gagal.

Kita lihat pada Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur pelelangan ulang gagal, yakni :



Dari klausul tersebut, dapat kita simpulkan bahwa jika pelelangan ulang gagal, maka dapat dilakukan penunjukan langsung oleh kelompok kerja ULP atas persetujuan PA, namun tetap memperhatikan 3 (tiga) kriteria diatas, yaitu :

1. Hasil pekerjaaan tidak dapat ditunda. Analisa secara cermat terhadap karakteristik pekerjaan. Jika pekerjaan tersebut tidak dapat ditunda pada tahun berkenan atau bisa dapat ditunda untuk tahun berikutnya. Hal ini menjadi tugas PA untuk menganalisa hal tersebut, tentunya dengan dasar - dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.



2. Menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat. Misalnya, pekerjaan pembangunan bangunan pengaman kawasan pemukiman. Setelah hasil analisa dari instansi berwenang, jika kawasan pemukiman tersebut tidak segera dibangun bangunan pengaman, dengan perkiraan curah hujan yang cukup tinggi dalam waktu kedepan, maka harus segera dibuat bangunan pengaman untuk menghindari terjadinya longsor di sekitar kawasan pemukiman. Hal ini dapat menjadi pertimbangan, untuk dilakukan penunjukan langsung.

3.Tidak cukup waktu untuk melakukan proses Pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan. Disini ada 2 (dua) variabel yang diperhitungkan yaitu proses pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan. Untuk proses pelelangan, PA dapat meminta pertimbangan pokja terkait waktu pelelangan. Dan untuk pelaksanaan pekerjaan PA dapat meminta pertimbangan dari PPK. Setelah mendapatkan pertimbangan dari Pokja dan PPK, maka PA dapat mengambil keputusan terkait dengan langkah selanjutnya, apakah penunjukan langsung atau pelelangan ulang kembali.

Jika pekerjaan tersebut setelah dianalias oleh PA, dengan hasil bahwa memenuhi kriteria diatas, maka PA dapat menyetujui tindak lanjut pelelangan ulang gagal dengan metode penunjukan langsung yang dilakukan oleh Pokja. Mekanisme penunjukan langsung oleh pokja berpedoman pada Perpres 54/2010 beserta perubahan dan petunjuk teknisnya.

Bagaimana jika tidak memenuhi kriteria diatas?. Hal ini diatur dalam Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 sebagai berikut :


Dengan beberapa pertimbangan diatas, beberapa kesimpulan pribadi saya terkait dengan tindak lanjut pelelangan ulang gagal adalah sebagai berikut :
  1. PA perlu menganalisa secara cermat atas pekerjaan tersebut dengan mempertimbangan masukan dari PPK, Pokja maupun Ahli Pengadaan yang berkompeten sebelum mengambil keputusan terhadap tindak lanjut pelelangan ulang gagal;
  2. Untuk menghindari masalah, sebaiknya dilakukan pelelangan kembali dengan melakukan pengkajian ulang atas kegagalan lelang sebelumnya;
Demikian, pendapat pribadi saya, semoga dapat menjadi bahan sharing bagi sesama insan pengadaan.