Langsung ke konten utama

Postingan

Transisi Katalog Elektronik Versi 5 ke Versi 6 : "Menuju Tata Kelola Pengadaan yang Lebih Adil, Adaptif dan Inklusif"

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berinovasi untuk mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi digital pengadaan adalah Katalog Elektronik ( e-Katalog ). Seiring berkembangnya kebutuhan pengguna dan dinamika teknologi, e-Katalog versi 5 secara resmi ditransisikan ke versi 6, yang menawarkan berbagai pembaruan baik dari sisi teknis, kebijakan, maupun antarmuka pengguna. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya mengamanatkan bahwa dalam proses pengadaan dengan cara melalui penyedia, diprioritaskan dengan metode e-purchasing (sepanjang barang/jasa tersebut tersedia pada katalog elektronik), dibandingkan metode pemilihan lain (pengadaan langsung/penunjukan langsung/tender cepat/tender/seleksi). Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Ked...

Sebuah Diary : Refleksi Diri Setelah Mengemban Amanah

Tanggal 28 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, saya mendarat di Bandara Soekarno Hatta Jakarta setelah menempuh perjalanan dari Bandara Sultan Baabullah, Ternate. Begitu ponsel saya aktif, berbagai pesan WhatsApp mulai masuk. Sebagian besar berisi tautan berita daring yang menyampaikan bahwa saya telah ditunjuk oleh Plt. Gubernur Maluku Utara, Bapak M. Al Yasin Ali, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara.  Berita itu datang tanpa aba-aba, seperti angin yang menyingkap tirai tenang jiwa. Saat itu saya sedang menjabat Kepala Bagian LPSE, dan sama sekali tidak merasa bahwa sebuah penugasan baru sedang mengarah kepada saya. Tidak ada lobi, tidak ada intrik, tidak ada langkah-langkah khas dunia birokrasi yang biasanya mendahului sebuah jabatan. Dan justru karena itulah, saya tahu: ini bukan soal ambisi. Ini tentang garis hidup yang sedang menampakkan bentuknya. Saya mengonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah. Mereka membenarkan. Ma...

Keterlambatan Pembayaran Sebagai Peristiwa Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak PBJP

Pada dasarnya, kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang melahirkan suatu kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu. Begitupun dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), yang secara redaksional rancangan kontrak diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Oleh karena, kontrak adalah perjanjian antar para pihak, maka bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya?. Misalnya, ada kewajiban PPK yang tidak dipenuhi dalam pelaksanaan kontrak, bagaimana penyelesaiannya?. Berikut akan diuraikan secara umum terkait kompensasi yang diberikan PPK kepada Penyedia apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kontrak berupa keterlambatan pembayaran kepada Penyedia. A. PENGERTIAN KOMPENSASI Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kompensasi diartikan antara lain : ganti rugi; pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga deng...

Solusi Permasalahan Kontrak PBJ Akibat Pemangkasan / Penghematan Belanja Dalam APBD

A. PENDAHULUAN Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya ditulis Perpres 16/18 Jo. Perpres 12/21) dalam pasal 1 ayat (44) menyatakan bahwa "Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola". Dalam kontrak diatur hak dan kewajiban para pihak yang berkontrak seperti objek pekerjaan yang harus dilakukan Penyedia, durasi waktu pelaksanaan pekerjaan, sumber daya penyedia yang harus disediakan dalam melaksanakan pekerjaan, nilai pekerjaan, sanksi, serta sumber dana pembiayaan kontrak. Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah (selanjutnya disingkat PBJP), pelaksanaan kontrak sering terjadi permasalahan akibat dari berbagai macam faktor. Misalnya, barang yang mau diadakan sudah diskontinu sehingga ha...

Tugas Pejabat Pengadaan Dalam Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi (Badan Usaha)

Salah satu hal baru dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 (PMPUPR 14/2020) adalah pengaturan terkait pengadaan langsung. Pada PMPUPR 07/2019 yang lalu belum mengatur terkait pengadaan langsung terhadap pekerjaan konstruksi sehingga hadirnya PMPUPR 14/2020 diharapkan menunjang kinerja dalam proses pengadaan langsung. Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita ketahui apa itu Pengadaan Langsung?. Definisi Pengadaan Langsung sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 16/2018 pada pasal 1 ayat (40) menyatakan bahwa " Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ". Pengadaan langsung merupakan salah satu metode pemilihan yang kadangkala dianggap sepele oleh beberapa pihak karena paket pekerjaannya memiliki anggaran yang relatif kecil. Padahal merupakan hal yang sangat keliru jika melihat proses peng...

Kegiatan Tahun Jamak : Dalam Perspektif Keuangan Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

A. Gambaran Umum Kegiatan Tahun Jamak Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 1 ayat 28 menyatakan bahwa " Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak ". Dari definisi tersebut ada beberapa keyword yang perlu dipahami : Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa (PP 12/2019 pasal 1 ayat 27); Program yang terdapat dalam definisi kegiatan pada point 1 diatas, ...