Langsung ke konten utama

Tindak Lanjut Pelelangan Ulang Gagal

Hasil gambar untuk maluku utara


Dalam beberapa waktu lalu, saya berdiskusi dengan salah satu teman yang menjadi KPA pada sebuah SKPD. Diskusi dengan beliau terkait bagaimana tindak lanjut oleh PA/KPA/PPK, jika pemilihan penyedia barang/jasa mengalami 2 (dua) kali gagal.

Kita lihat pada Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur pelelangan ulang gagal, yakni :



Dari klausul tersebut, dapat kita simpulkan bahwa jika pelelangan ulang gagal, maka dapat dilakukan penunjukan langsung oleh kelompok kerja ULP atas persetujuan PA, namun tetap memperhatikan 3 (tiga) kriteria diatas, yaitu :

1. Hasil pekerjaaan tidak dapat ditunda. Analisa secara cermat terhadap karakteristik pekerjaan. Jika pekerjaan tersebut tidak dapat ditunda pada tahun berkenan atau bisa dapat ditunda untuk tahun berikutnya. Hal ini menjadi tugas PA untuk menganalisa hal tersebut, tentunya dengan dasar - dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.



2. Menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat. Misalnya, pekerjaan pembangunan bangunan pengaman kawasan pemukiman. Setelah hasil analisa dari instansi berwenang, jika kawasan pemukiman tersebut tidak segera dibangun bangunan pengaman, dengan perkiraan curah hujan yang cukup tinggi dalam waktu kedepan, maka harus segera dibuat bangunan pengaman untuk menghindari terjadinya longsor di sekitar kawasan pemukiman. Hal ini dapat menjadi pertimbangan, untuk dilakukan penunjukan langsung.

3.Tidak cukup waktu untuk melakukan proses Pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan. Disini ada 2 (dua) variabel yang diperhitungkan yaitu proses pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan. Untuk proses pelelangan, PA dapat meminta pertimbangan pokja terkait waktu pelelangan. Dan untuk pelaksanaan pekerjaan PA dapat meminta pertimbangan dari PPK. Setelah mendapatkan pertimbangan dari Pokja dan PPK, maka PA dapat mengambil keputusan terkait dengan langkah selanjutnya, apakah penunjukan langsung atau pelelangan ulang kembali.

Jika pekerjaan tersebut setelah dianalias oleh PA, dengan hasil bahwa memenuhi kriteria diatas, maka PA dapat menyetujui tindak lanjut pelelangan ulang gagal dengan metode penunjukan langsung yang dilakukan oleh Pokja. Mekanisme penunjukan langsung oleh pokja berpedoman pada Perpres 54/2010 beserta perubahan dan petunjuk teknisnya.

Bagaimana jika tidak memenuhi kriteria diatas?. Hal ini diatur dalam Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 sebagai berikut :


Dengan beberapa pertimbangan diatas, beberapa kesimpulan pribadi saya terkait dengan tindak lanjut pelelangan ulang gagal adalah sebagai berikut :
  1. PA perlu menganalisa secara cermat atas pekerjaan tersebut dengan mempertimbangan masukan dari PPK, Pokja maupun Ahli Pengadaan yang berkompeten sebelum mengambil keputusan terhadap tindak lanjut pelelangan ulang gagal;
  2. Untuk menghindari masalah, sebaiknya dilakukan pelelangan kembali dengan melakukan pengkajian ulang atas kegagalan lelang sebelumnya;
Demikian, pendapat pribadi saya, semoga dapat menjadi bahan sharing bagi sesama insan pengadaan.


Komentar

  1. Mohon info pak, untuk lelang gagal 2 kali tsb... apa hal yg mendasari lelang tersebut gagal? Apakah dalam 2 kali tsb tdk ada peserta? Dan apa mungkin setelah 2 kali lelang, dr hasil evaluasi lelang para peserta tdk ada satupun yg lolos evaluasi kemudian dlakukan penunjukan langsung?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tulisan ini dibuat msh berpedoman pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya.. Lelag gagal 2 kali (pelelangan ulang gagal) dapat terjadi, misalnya tidak ada peserta yang lulus dalam evaluasi adm, teknis, harga dan kualifikasi maupun tidak ada peserta.. Jika pelelangan ulang gagal, langkah selanjutnya dapat dilakukan penunjukan langsung, tentunya dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria sebagaimana penjelasan diatas oleh PA/KPA..

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Dalam tender pekerjaan konstruksi, personel manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh peserta tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun persyaratan personel manajerial harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi yang akan ditenderkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, antara lain : Personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan : Manager Pelaksanaan/ Proyek, Manager Teknik, Keuangan, dan/atau Ahli/Petugas K3. Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan ba...

Refleksi Mutasi Jabatan : Dari PBJ ke Industri Perdagangan

Ketika saya usai menyelesaikan amanat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro  Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, saya menuliskan sebuah catatan dalam diary pada blog pribadi yang dapat diakses melalui link ini  Sebuah Diary : Refleksi Diri Setelah Mengemban Amanah . Tulisan itu adalah sebuah refleksi, semacam jeda untuk bernapas setelah berlari. Namun hidup, seperti halnya birokrasi, jarang memberi jeda terlalu lama. Setelah kembali ke jabatan definitif sebagai Kepala Bagian Pengelolaan LPSE pada BPBJ, saya kembali dilantik oleh Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda pada tanggal 25 Agustus 2025. Beliau melantik saya dalam jabatan baru yang kali ini berada di luar BPBJ. Perjalanan ini seakan menegaskan satu hal, birokrasi itu dinamis. Kadang ia lebih cepat berubah daripada update aplikasi di ponsel kita. Jika dulu saya merasa telah menemukan “rumah” di BPBJ, kini saya diingatkan bahwa ASN sejati harus siap bukan hanya pindah meja, tapi juga pindah semesta...

Transisi Katalog Elektronik Versi 5 ke Versi 6 : "Menuju Tata Kelola Pengadaan yang Lebih Adil, Adaptif dan Inklusif"

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berinovasi untuk mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi digital pengadaan adalah Katalog Elektronik ( e-Katalog ). Seiring berkembangnya kebutuhan pengguna dan dinamika teknologi, e-Katalog versi 5 secara resmi ditransisikan ke versi 6, yang menawarkan berbagai pembaruan baik dari sisi teknis, kebijakan, maupun antarmuka pengguna. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya mengamanatkan bahwa dalam proses pengadaan dengan cara melalui penyedia, diprioritaskan dengan metode e-purchasing (sepanjang barang/jasa tersebut tersedia pada katalog elektronik), dibandingkan metode pemilihan lain (pengadaan langsung/penunjukan langsung/tender cepat/tender/seleksi). Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Ked...