Langsung ke konten utama

Tindak Lanjut Pelelangan Ulang Gagal

Hasil gambar untuk maluku utara


Dalam beberapa waktu lalu, saya berdiskusi dengan salah satu teman yang menjadi KPA pada sebuah SKPD. Diskusi dengan beliau terkait bagaimana tindak lanjut oleh PA/KPA/PPK, jika pemilihan penyedia barang/jasa mengalami 2 (dua) kali gagal.

Kita lihat pada Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur pelelangan ulang gagal, yakni :



Dari klausul tersebut, dapat kita simpulkan bahwa jika pelelangan ulang gagal, maka dapat dilakukan penunjukan langsung oleh kelompok kerja ULP atas persetujuan PA, namun tetap memperhatikan 3 (tiga) kriteria diatas, yaitu :

1. Hasil pekerjaaan tidak dapat ditunda. Analisa secara cermat terhadap karakteristik pekerjaan. Jika pekerjaan tersebut tidak dapat ditunda pada tahun berkenan atau bisa dapat ditunda untuk tahun berikutnya. Hal ini menjadi tugas PA untuk menganalisa hal tersebut, tentunya dengan dasar - dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.



2. Menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat. Misalnya, pekerjaan pembangunan bangunan pengaman kawasan pemukiman. Setelah hasil analisa dari instansi berwenang, jika kawasan pemukiman tersebut tidak segera dibangun bangunan pengaman, dengan perkiraan curah hujan yang cukup tinggi dalam waktu kedepan, maka harus segera dibuat bangunan pengaman untuk menghindari terjadinya longsor di sekitar kawasan pemukiman. Hal ini dapat menjadi pertimbangan, untuk dilakukan penunjukan langsung.

3.Tidak cukup waktu untuk melakukan proses Pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan. Disini ada 2 (dua) variabel yang diperhitungkan yaitu proses pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan. Untuk proses pelelangan, PA dapat meminta pertimbangan pokja terkait waktu pelelangan. Dan untuk pelaksanaan pekerjaan PA dapat meminta pertimbangan dari PPK. Setelah mendapatkan pertimbangan dari Pokja dan PPK, maka PA dapat mengambil keputusan terkait dengan langkah selanjutnya, apakah penunjukan langsung atau pelelangan ulang kembali.

Jika pekerjaan tersebut setelah dianalias oleh PA, dengan hasil bahwa memenuhi kriteria diatas, maka PA dapat menyetujui tindak lanjut pelelangan ulang gagal dengan metode penunjukan langsung yang dilakukan oleh Pokja. Mekanisme penunjukan langsung oleh pokja berpedoman pada Perpres 54/2010 beserta perubahan dan petunjuk teknisnya.

Bagaimana jika tidak memenuhi kriteria diatas?. Hal ini diatur dalam Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 sebagai berikut :


Dengan beberapa pertimbangan diatas, beberapa kesimpulan pribadi saya terkait dengan tindak lanjut pelelangan ulang gagal adalah sebagai berikut :
  1. PA perlu menganalisa secara cermat atas pekerjaan tersebut dengan mempertimbangan masukan dari PPK, Pokja maupun Ahli Pengadaan yang berkompeten sebelum mengambil keputusan terhadap tindak lanjut pelelangan ulang gagal;
  2. Untuk menghindari masalah, sebaiknya dilakukan pelelangan kembali dengan melakukan pengkajian ulang atas kegagalan lelang sebelumnya;
Demikian, pendapat pribadi saya, semoga dapat menjadi bahan sharing bagi sesama insan pengadaan.


Komentar

  1. Mohon info pak, untuk lelang gagal 2 kali tsb... apa hal yg mendasari lelang tersebut gagal? Apakah dalam 2 kali tsb tdk ada peserta? Dan apa mungkin setelah 2 kali lelang, dr hasil evaluasi lelang para peserta tdk ada satupun yg lolos evaluasi kemudian dlakukan penunjukan langsung?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tulisan ini dibuat msh berpedoman pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya.. Lelag gagal 2 kali (pelelangan ulang gagal) dapat terjadi, misalnya tidak ada peserta yang lulus dalam evaluasi adm, teknis, harga dan kualifikasi maupun tidak ada peserta.. Jika pelelangan ulang gagal, langkah selanjutnya dapat dilakukan penunjukan langsung, tentunya dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria sebagaimana penjelasan diatas oleh PA/KPA..

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Dalam tender pekerjaan konstruksi, personel manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh peserta tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun persyaratan personel manajerial harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi yang akan ditenderkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, antara lain : Personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan : Manager Pelaksanaan/ Proyek, Manager Teknik, Keuangan, dan/atau Ahli/Petugas K3. Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan ba...

Persyaratan Pengalaman Pada Kualifikasi Teknis Penyedia Dalam Pengadaan Barang Menurut Peraturan LKPP 9/2018

Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, menyatakan bahwa dalam syarat kualifikasi teknis penyedia pada persyaratan pengalaman khususnya pengadaan barang sebagai berikut : Memiliki pengalaman: a) Penyediaan barang pada divisi yang sama (sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia/KBKI Buku 1, Badan Pusat Statistik, 2012) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak Dari konfigurasi tersebut, beberapa hal yang patut dipahami antara lain sebagai berikut sebagaimana saya susun dalam question and answer  Q1 : "Apa yang dimaksud dengan divisi?" A1 : "Di...

Keterlambatan Pembayaran Sebagai Peristiwa Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak PBJP

Pada dasarnya, kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang melahirkan suatu kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu. Begitupun dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), yang secara redaksional rancangan kontrak diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Oleh karena, kontrak adalah perjanjian antar para pihak, maka bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya?. Misalnya, ada kewajiban PPK yang tidak dipenuhi dalam pelaksanaan kontrak, bagaimana penyelesaiannya?. Berikut akan diuraikan secara umum terkait kompensasi yang diberikan PPK kepada Penyedia apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kontrak berupa keterlambatan pembayaran kepada Penyedia. A. PENGERTIAN KOMPENSASI Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kompensasi diartikan antara lain : ganti rugi; pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga deng...