Langsung ke konten utama

Penyusunan Jadwal Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung/Seleksi Sederhana

Dalam penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa dengan jenis metode e-lelang sederhana/e-lelang pemilihan langsung/e-seleksi sederhana, pokja harus berpedoman pada Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa beserta perubahannya dan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang e-tendering. Beberapa hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa adalah memperhatikan jam kerja dan hari kerja untuk tahapan :
  1. Pemberian penjelasan;
  2. Batas akhir pemasukan penawaran;
  3. Pembukaan penawaran;
  4. Pembuktian Kualifikasi;
  5. Batas akhir masa sanggah;
1.
   Berikut ini contoh penyusunan jadwal e-tendering dengan metode e-lelang sederhana/e-lelang pemilihan  langsung/e-seleksi sederhana : 

Yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan jadwal adalah :
  • Waktu evaluasi dokumen penawaran disesuaikan dengan kompleksitas paket pekerjaan yang dilelangkan. 
  • Alokasi waktu untuk upload penawaran, juga harus mempertimbangkan persiapan peserta lelang dalam mempersiapkan kelengkapan dokumen penawarannya

Demikian sedikit bahan untuk sharing, semoga bermanfaat...

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Dalam tender pekerjaan konstruksi, personel manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh peserta tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun persyaratan personel manajerial harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi yang akan ditenderkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, antara lain : Personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan : Manager Pelaksanaan/ Proyek, Manager Teknik, Keuangan, dan/atau Ahli/Petugas K3. Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan ba...

Refleksi Mutasi Jabatan : Dari PBJ ke Industri Perdagangan

Ketika saya usai menyelesaikan amanat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro  Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, saya menuliskan sebuah catatan dalam diary pada blog pribadi yang dapat diakses melalui link ini  Sebuah Diary : Refleksi Diri Setelah Mengemban Amanah . Tulisan itu adalah sebuah refleksi, semacam jeda untuk bernapas setelah berlari. Namun hidup, seperti halnya birokrasi, jarang memberi jeda terlalu lama. Setelah kembali ke jabatan definitif sebagai Kepala Bagian Pengelolaan LPSE pada BPBJ, saya kembali dilantik oleh Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda pada tanggal 25 Agustus 2025. Beliau melantik saya dalam jabatan baru yang kali ini berada di luar BPBJ. Perjalanan ini seakan menegaskan satu hal, birokrasi itu dinamis. Kadang ia lebih cepat berubah daripada update aplikasi di ponsel kita. Jika dulu saya merasa telah menemukan “rumah” di BPBJ, kini saya diingatkan bahwa ASN sejati harus siap bukan hanya pindah meja, tapi juga pindah semesta...

Transisi Katalog Elektronik Versi 5 ke Versi 6 : "Menuju Tata Kelola Pengadaan yang Lebih Adil, Adaptif dan Inklusif"

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berinovasi untuk mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi digital pengadaan adalah Katalog Elektronik ( e-Katalog ). Seiring berkembangnya kebutuhan pengguna dan dinamika teknologi, e-Katalog versi 5 secara resmi ditransisikan ke versi 6, yang menawarkan berbagai pembaruan baik dari sisi teknis, kebijakan, maupun antarmuka pengguna. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya mengamanatkan bahwa dalam proses pengadaan dengan cara melalui penyedia, diprioritaskan dengan metode e-purchasing (sepanjang barang/jasa tersebut tersedia pada katalog elektronik), dibandingkan metode pemilihan lain (pengadaan langsung/penunjukan langsung/tender cepat/tender/seleksi). Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Ked...