Penyusunan Jadwal Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung/Seleksi Sederhana

Dalam penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa dengan jenis metode e-lelang sederhana/e-lelang pemilihan langsung/e-seleksi sederhana, pokja harus berpedoman pada Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa beserta perubahannya dan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang e-tendering. Beberapa hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa adalah memperhatikan jam kerja dan hari kerja untuk tahapan :
  1. Pemberian penjelasan;
  2. Batas akhir pemasukan penawaran;
  3. Pembukaan penawaran;
  4. Pembuktian Kualifikasi;
  5. Batas akhir masa sanggah;
1.
   Berikut ini contoh penyusunan jadwal e-tendering dengan metode e-lelang sederhana/e-lelang pemilihan  langsung/e-seleksi sederhana : 

Yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan jadwal adalah :
  • Waktu evaluasi dokumen penawaran disesuaikan dengan kompleksitas paket pekerjaan yang dilelangkan. 
  • Alokasi waktu untuk upload penawaran, juga harus mempertimbangkan persiapan peserta lelang dalam mempersiapkan kelengkapan dokumen penawarannya

Demikian sedikit bahan untuk sharing, semoga bermanfaat...

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Persyaratan Pengalaman Pada Kualifikasi Teknis Penyedia Dalam Pengadaan Barang Menurut Peraturan LKPP 9/2018

Keterlambatan Pembayaran Sebagai Peristiwa Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak PBJP