Penyusunan Jadwal Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung/Seleksi Sederhana
Dalam penyusunan
jadwal pemilihan penyedia barang/jasa dengan jenis metode e-lelang
sederhana/e-lelang pemilihan langsung/e-seleksi sederhana, pokja harus
berpedoman pada Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa beserta
perubahannya dan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang e-tendering. Beberapa
hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan jadwal pemilihan penyedia
barang/jasa adalah memperhatikan jam kerja dan hari kerja untuk tahapan :
- Pemberian penjelasan;
- Batas akhir pemasukan penawaran;
- Pembukaan penawaran;
- Pembuktian Kualifikasi;
- Batas akhir masa sanggah;
1.
Berikut ini contoh penyusunan jadwal
e-tendering dengan metode e-lelang sederhana/e-lelang pemilihan langsung/e-seleksi sederhana :
Yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan jadwal adalah :
- Waktu evaluasi dokumen penawaran disesuaikan dengan kompleksitas paket pekerjaan yang dilelangkan.
- Alokasi waktu untuk upload penawaran, juga harus mempertimbangkan persiapan peserta lelang dalam mempersiapkan kelengkapan dokumen penawarannya
Demikian sedikit bahan untuk sharing, semoga bermanfaat...
ternyata mudah memahami penyusunan jadawal pengadaan barang/jasa metode e-lelang sederhana
BalasHapusrental alat interpreter
sewa alat translator