Langsung ke konten utama

Di Antara Legalitas dan Integritas : Refleksi tentang Kekuasaan, Kebijakan, dan Amanah Publik


Tulisan ini terinspirasi oleh pemberitaan mengenai perkara yang melibatkan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim, yang dalam beberapa waktu terakhir ini menjadi perhatian publik. Namun sejak awal perlu saya tegaskan bahwa tulisan ini bukan dimaksudkan sebagai analisis hukum, apalagi sebagai penilaian terhadap benar atau salahnya seseorang di hadapan hukum. Saya tidak mengikuti secara utuh jalannya persidangan, tidak membaca keseluruhan berkas perkara, dan tidak bermaksud mengomentari aspek pembuktian maupun pertimbangan hakim. Sampai dengan tulisan ini diterbitkan, walaupun sudah ada putusan hakim pada kasus tersebut yang menyatakan Beliau bersalah, namun masih ada ruang bagi Beliau untuk mengambil upaya hukum berikutnya. Kasus ini saya tempatkan semata-mata sebagai titik berangkat untuk merenungkan sebuah persoalan yang lebih mendasar, “mengapa orang-orang yang telah sukses, mapan, bahkan kaya raya, ketika memasuki jabatan publik, tetap dapat menghadapi godaan untuk menyalahgunakan kewenangan?”. 

Selama ini kita sering beranggapan bahwa seseorang yang telah memiliki kekayaan tidak lagi memiliki motif ekonomi untuk melakukan korupsi atau mengambil keuntungan dari jabatannya. Harapan itu tidak sepenuhnya keliru. Namun pengalaman di berbagai negara memperlihatkan bahwa persoalannya tidak sesederhana soal uang. Jabatan publik menawarkan sesuatu yang jauh lebih besar daripada materi. Ia menawarkan kekuasaan. Dan sejarah berulang kali menunjukkan bahwa kekuasaan bukan hanya mampu mengubah arah sebuah negara termasuk organisasi publik, tetapi juga mampu mengubah cara seseorang memandang dirinya sendiri, orang lain, bahkan memandang hukum yang seharusnya ia junjung tinggi. Dari titik inilah saya ingin mengajak pembaca melihat persoalan ini, bukan semata-mata sebagai peristiwa hukum yang melibatkan seorang individu, melainkan sebagai refleksi tentang integritas, konflik kepentingan, etika pemerintahan, dan tanggung jawab moral setiap penyelenggara negara. Sebab, pada akhirnya, nama dan peristiwanya mungkin akan berganti, tetapi pertanyaan tentang bagaimana kekuasaan menguji karakter manusia akan selalu relevan sepanjang sejarah peradaban manusia.

Filsuf Romawi Marcus Tullius Cicero pernah mengatakan, "The welfare of the people shall be the supreme law", keselamatan dan kesejahteraan rakyat harus menjadi hukum yang tertinggi. Kalimat sederhana ini sesungguhnya menjadi alasan mengapa masyarakat sering menyambut optimistis ketika seorang pengusaha sukses atau profesional yang telah mapan memasuki pemerintahan. Harapannya sederhana, mereka telah selesai dengan urusan materi sehingga dapat sepenuhnya mengabdikan kemampuan, pengalaman, jejaring, dan kepemimpinannya bagi kepentingan publik. Harapan itu terdengar masuk akal. "Ia sudah kaya. Ia tidak mungkin tergoda melakukan korupsi". Namun sejarah memperlihatkan bahwa kenyataan tidak selalu berjalan demikian. Kekayaan ternyata bukan vaksin terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, jabatan publik menawarkan sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar uang, yakni kewenangan. Dengan kewenangan, seseorang dapat menentukan arah kebijakan, mengalokasikan sumber daya, membentuk pasar, memilih prioritas pembangunan, bahkan memengaruhi masa depan banyak orang. Di titik inilah ujian yang sesungguhnya dimulai. Pemikir politik Prancis Montesquieu mengingatkan, "Constant experience shows us that every man invested with power is apt to abuse it". Pengalaman sejarah, menurutnya, menunjukkan bahwa setiap orang yang memegang kekuasaan selalu memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakannya. Karena itulah negara modern dibangun di atas prinsip pembatasan kekuasaan, transparansi, dan akuntabilitas.

Sering kali masyarakat membayangkan penyalahgunaan kekuasaan hanya terjadi ketika seseorang menerima uang, hadiah, atau suap secara langsung. Padahal wajah penyalahgunaan kewenangan jauh lebih beragam. Ada yang kasar dan terang-terangan, tetapi ada pula yang tampil begitu rapi sehingga hampir tidak terlihat. Sebuah kebijakan disusun mengikuti prosedur. Regulasi dikutip secara lengkap. Kajian akademik disiapkan. Pendapat ahli dihadirkan. Seluruh tahapan administratif dipenuhi. Dari luar, semuanya tampak sesuai aturan. Namun pertanyaan yang jauh lebih penting bukanlah, "Apakah prosedurnya telah dipenuhi?". Melainkan, "Untuk siapa kebijakan itu sejak awal diarahkan?". Aristoteles pernah menyatakan bahwa "The law is reason free from passion." Hukum seharusnya menjadi perwujudan akal budi yang bebas dari kepentingan dan hawa nafsu. Akan tetapi, hukum hanyalah instrumen. Ia tidak pernah dirancang untuk menjadi tameng yang menyembunyikan kepentingan pribadi di balik bahasa-bahasa administratif. Di sinilah terlihat adanya perbedaan yang sangat penting antara legalitas dan integritas. Legalitas berbicara mengenai kesesuaian dengan aturan. Integritas berbicara mengenai kemurnian tujuan. Tidak semua tindakan yang legal otomatis etis. Sebaliknya, tidak setiap keputusan yang sesuai prosedur otomatis lahir demi kepentingan publik. Justru orang-orang yang memiliki kecerdasan tinggi sering kali paling memahami bagaimana regulasi bekerja. Mereka mengetahui batas-batas hukum, memahami ruang diskresi, bahkan mampu menemukan celah-celah yang tidak secara eksplisit dilarang. Akibatnya, sebuah keputusan dapat tetap tampak sah secara administratif, meskipun sejak awal telah diarahkan kepada kepentingan tertentu. Pada titik ini, regulasi tidak lagi berfungsi sebagai pagar yang melindungi rakyat. Ia berubah menjadi tameng untuk membenarkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya. Inilah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang paling sulit dikenali. Ia tidak selalu meninggalkan jejak pelanggaran yang kasatmata, tetapi perlahan mengikis kepercayaan publik. Oleh karena itu, ukuran integritas seorang pejabat tidak pernah berhenti pada pertanyaan, "Apakah saya melanggar aturan?" Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, "Apakah saya menggunakan kewenangan ini sepenuhnya demi kepentingan publik?"

Pemikir Inggris Lord Acton mengingatkan, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely." Kalimat ini sering dipahami hanya sebagai peringatan terhadap korupsi dalam arti finansial. Padahal maknanya jauh lebih luas. Kekuasaan dapat merusak cara berpikir. Ia membuat seseorang percaya bahwa apa pun yang diputuskan selalu benar, selama masih dapat ditemukan dasar hukum untuk membenarkannya. Padahal legitimasi hukum tidak selalu identik dengan legitimasi moral. Etika selalu menuntut sesuatu yang lebih tinggi daripada sekadar kepatuhan terhadap hukum. Hukum menetapkan batas minimum yang boleh dilakukan, sedangkan etika mengajarkan batas maksimum yang seharusnya dilakukan.

Seorang pejabat yang berintegritas bukan hanya bertanya, "Apakah ini diperbolehkan?" Ia juga bertanya, "Apakah ini adil? Apakah keputusan ini bebas dari konflik kepentingan? Apakah masyarakat akan tetap mempercayai keputusan ini apabila seluruh prosesnya diketahui secara terbuka?". Di sinilah jabatan publik menjadi ujian karakter. Ia tidak hanya menguji mereka yang kekurangan harta, tetapi juga menguji mereka yang telah memiliki segalanya. Sebab yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar uang, melainkan pengaruh, warisan, nama baik, dan ego untuk memastikan bahwa gagasan atau kepentingannya tetap menjadi yang paling dominan.

Masyarakat tentu membutuhkan orang-orang cerdas, inovatif, dan sukses untuk mengelola pemerintahan. Namun kecerdasan tanpa integritas dapat menjadi alat yang jauh lebih berbahaya daripada kebodohan. Semakin tinggi kecerdasan seseorang, semakin besar pula kemampuannya membungkus kepentingan dengan bahasa hukum, prosedur, dan administrasi yang tampak meyakinkan. Karena itu, yang paling dibutuhkan dalam penyelenggaraan negara bukan hanya kecakapan teknokratis, tetapi juga keberanian moral untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.

Pada akhirnya, kekuasaan bukanlah hak istimewa yang diberikan untuk meninggikan seseorang di atas orang lain. Kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh Allah SWT. Al-Qur'an mengingatkan dengan sangat tegas: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa [4]: 58). Ayat ini mengajarkan bahwa jabatan publik bukan sekadar ruang untuk menggunakan kewenangan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan keadilan. Sebuah kebijakan mungkin dapat dibenarkan secara administratif, tetapi jika lahir dari kepentingan yang menyimpang dari kemaslahatan publik, maka nilai amanah itu telah tercederai.

Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa kekuasaan bukanlah sesuatu yang layak dikejar demi ambisi pribadi. Beliau bersabda: "Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah. Pada hari kiamat ia menjadi penyesalan dan kehinaan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajibannya dengan benar." (HR. Muslim, No. 1825). Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (Muttafaq 'alaih: HR. Al-Bukhari No. 7138 dan Muslim No. 1829)

Mungkin inilah renungan yang patut kita bawa pulang. Jabatan tidak akan dibawa hingga ke liang kubur. Kekayaan pun tidak akan menjadi pembela ketika manusia berdiri di hadapan Allah SWT. Yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah bagaimana amanah itu dijalankan, bagaimana kewenangan itu digunakan, dan apakah setiap keputusan benar-benar diambil demi kemaslahatan orang banyak.

Bangsa ini tidak kekurangan orang kaya. Tidak pula kekurangan orang pintar. Yang selalu langka adalah pemimpin yang memandang jabatan sebagai ibadah, kekuasaan sebagai amanah, dan setiap kebijakan sebagai tanggung jawab yang kelak akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan konstitusi dan rakyat, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Semoga setiap orang yang diberi amanah memegang kekuasaan senantiasa diberi kejernihan hati untuk membedakan antara apa yang boleh dilakukan menurut hukum, dengan apa yang benar dilakukan menurut hati nurani dan tuntunan Allah SWT. Sebab pada akhirnya, sejarah mungkin hanya mencatat keputusan-keputusan manusia, tetapi Allah SWT mengetahui niat yang melatarbelakangi setiap keputusan tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Refleksi Mutasi Jabatan : Dari PBJ ke Industri Perdagangan

Ketika saya usai menyelesaikan amanat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro  Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, saya menuliskan sebuah catatan dalam diary pada blog pribadi yang dapat diakses melalui link ini  Sebuah Diary : Refleksi Diri Setelah Mengemban Amanah . Tulisan itu adalah sebuah refleksi, semacam jeda untuk bernapas setelah berlari. Namun hidup, seperti halnya birokrasi, jarang memberi jeda terlalu lama. Setelah kembali ke jabatan definitif sebagai Kepala Bagian Pengelolaan LPSE pada BPBJ, saya kembali dilantik oleh Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda pada tanggal 25 Agustus 2025. Beliau melantik saya dalam jabatan baru yang kali ini berada di luar BPBJ. Perjalanan ini seakan menegaskan satu hal, birokrasi itu dinamis. Kadang ia lebih cepat berubah daripada update aplikasi di ponsel kita. Jika dulu saya merasa telah menemukan “rumah” di BPBJ, kini saya diingatkan bahwa ASN sejati harus siap bukan hanya pindah meja, tapi juga pindah semesta...

Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Dalam tender pekerjaan konstruksi, personel manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh peserta tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun persyaratan personel manajerial harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi yang akan ditenderkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, antara lain : Personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan : Manager Pelaksanaan/ Proyek, Manager Teknik, Keuangan, dan/atau Ahli/Petugas K3. Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan ba...

Persyaratan Pengalaman Pada Kualifikasi Teknis Penyedia Dalam Pengadaan Barang Menurut Peraturan LKPP 9/2018

Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, menyatakan bahwa dalam syarat kualifikasi teknis penyedia pada persyaratan pengalaman khususnya pengadaan barang sebagai berikut : Memiliki pengalaman: a) Penyediaan barang pada divisi yang sama (sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia/KBKI Buku 1, Badan Pusat Statistik, 2012) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak Dari konfigurasi tersebut, beberapa hal yang patut dipahami antara lain sebagai berikut sebagaimana saya susun dalam question and answer  Q1 : "Apa yang dimaksud dengan divisi?" A1 : "Di...