Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi


Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Dalam tender pekerjaan konstruksi, personel manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh peserta tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun persyaratan personel manajerial harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi yang akan ditenderkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, antara lain :

  1. Personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan : Manager Pelaksanaan/ Proyek, Manager Teknik, Keuangan, dan/atau Ahli/Petugas K3. Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3.
  2. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi usaha kecil (nilai HPS sampai dengan Rp. 10.000.000.000) tidak mensyaratkan tenaga ahli. Sedangkan bagi usaha menengah (nlai HPS diatas Rp. 10.000.000.000 – Rp. 100.000.000.000) dan usaha besar (nilai HPS diatas Rp. 100.000.000.000) tidak mensyaratkan Tenaga Teknisi atau Analis dan Operator.
  3. Mempersyaratkan tingkat pendidikan personel manajerial yang relevan. Misalnya untuk personel manajerial yang memiliki SKT, dipersyaratkan memiliki tingkat pendidikan SMA/SMK/sederajat. Sedangkan personel manajerial yang memiliki SKA, dipersyaratkan memiliki tingkat pendidikan S1/S2/S3.
  4. Mempersyaratkan lamanya pengalaman pekerjaan personel manajerial. Pengalaman pekerjaan tersebut adalah pengalaman yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan. Misalnya lamanya pengalaman pekerjaan personel manajerial yang dipersyaratkan adalah 3 (tiga) tahun.
  5. Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja untuk setiap personel yang disyaratkan.
Berikut ini saya sampaikan contoh penyusunan persyaratan personel manajerial oleh PPK dalam tender pekerjaan konstruksi Pekerjaan Jalan dengan nilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyard rupiah) sebagaimana gambar berikut :


Setelah PPK menetapkan kebutuhan personel manajerial yang merupakan bagian dari spesifikasi teknis, kemudian menyampaikan dokumen persiapan pengadaan (DPP) kepada UKPBJ. Setelah mendapatkan DPP tersebut, Kepala UKPBJ menugaskan kepada Pokja Pemilihan untuk melakukan proses tender atas pekerjaan tersebut. Sebelum melaksanakan proses tender, Pokja Pemilihan melakukan reviu DPP agar memastikan bahwa DPP tersebut termasuk personel manajerial yang dipersyaratkan telah sesuai dengan kebutuhan pekerjaan serta peraturan perundang-undangan. Sehingga untuk mendukung pelaksanaan tender yang mengaplikasikan prinsip-prinsip pengadaan, maka PPK maupun Pokja Pemilihan harus memiliki pengetahuan yang memadai terkait dengan pengorganisasian personel manajerial.
Dalam berbagai diskusi tentang personel manajerial, beberapa pertanyaan saya rangkum sebagaimana pada question & answer (Q & A) berikut ini :

Q1 : “Adakah regulasi yang mengatur jumlah minimal / maksimal personel manajerial dalam sebuah tender pekerjaan konstruksi?”

A1 : “Pada Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019, jabatan personel manajerial yang dipersyaratkan ada 4 (empat) yaitu manager pelaksanaan/proyek, manager teknik, manager keuangan dan Ahli/Petugas K3. Jika PPK menginginkan penambahan jabatan personel manajerial lagi maka harus dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya, dengan sebelumnya PPK membuat justifikasi teknis terkait penambahan jabatan personel manajerial tersebut”



Q2 : “Apakah Pokja Pemilihan bisa merubah persyaratan personel manajerial dari PPK?”

A2 : “Pokja Pemilihan boleh mengusulkan perubahan persyaratan personel manajerial yang telah ditetapkan PPK, apabila dalam Reviu DPP, Pokja Pemilihan memiliki alasan yang kuat dengan pertimbangan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan”



Q3 : “Pada sebuah tender konstruksi, dalam dokumen pemilihannya mempersyaratkan salah satu personel manajerial memiliki tingkat pendidikan SMA/SMK/Sederajat, tapi peserta tender menyampaikan personel manajerial yang memiliki tingkat pendidikan S1, apakah dinyatakan tidak memenuhi syarat?”

A3 : “Tingkat pendidikan yang dipersyaratkan adalah batasan minimal. Sehingga, apabila yang ditawarkan memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi maka dinyatakan memenuhi syarat tingkat pendidikannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa Persyaratan pendidikan adalah pendidikan minimal yang harus dimiliki oleh seseorang dan dibuktikan dengan ijazah dari instansi pendidikan formal”



Q4 : “Dalam tender pekerjaan konstruksi, apakah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKA/SKT) dibuktikan dalam pembuktian kualifikasi?”

A4 : “Sertifikat Kompetensi Kerja (SKA dan SKT) personel manajerial tidak termasuk dalam dokumen yang dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi. Permen PUPR 07/PRT/M/2019 mengisyaratkan bahwa Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia (pre award meeting) oleh PPK”



Q5 : “Dalam tender pekerjaan konstruksi, apakah dokumen SKA/SKT dilampirkan dalam dokumen penawaran teknis?”

A5 : “Tidak perlu dilampirkan. Dalam dokumen penawaran teknis, peserta tender cukup menyampaikan surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja sebagaimana contoh format dalam dokumen pemilihan”



Q6 : “Dalam dokumen pemilihan tender pekerjaan konstruksi, peserta diminta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman pekerjaan atau referensi kerja dari pemberi tugas. Apakah jika peserta tender hanya menyampaikan daftar riwayat pengalaman pekerjaan personel manajerial tanpa adanya referensi kerja dari pemberi tugas, dinyatakan tidak memenuhi syarat? Siapa pihak pemberi tugas yang dimaksud dalam referensi kerja tersebut?

A6 : “Peserta tender dapat memilih, menyampaikan daftar riwayat pengalaman pekerjaan atau referensi kerja dari pemberi tugas. Kata atau dalam klausul tersebut mengisyaratkan bahwa hal tersebut merupakan opsi. Terkait dengan definisi pemberi tugas dalam referensi kerja tidak diatur secara detail dalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019. Jika kita menafsirkan pemberi tugas itu adalah badan usaha, maka memang benar bahwa badan usaha itu memberikan tugas kepada personil yang dipekerjakan pada salah satu kontrak/pekerjaan. Namun, jika kita menafsirkan pemberi tugas itu adalah Pengguna jasa, maka hal itu juga benar, karena berdasarkan UU 2 tahun 2017, Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan. Maka dapat disimpulkan bahwa untuk referensi kerja dari pemberi tugas dapat diberikan oleh pimpinan badan usaha yang menugaskan personil yang melaksanakan pekerjaan atau bisa juga dari pengguna jasa misalnya PPK. Pada prinsipnya, bahwa peserta tender silahkan memilih menyampaikan daftar riwayat pengalaman atau referensi kerja. Namun hal ini juga rawan terjadinya manipulasi ataupun pemalsuan pengalaman pekerjaan personil oleh peserta tender. Oleh karena itu, pokja pemilihan apabila meragukan pengalaman pekerjaan maka dapat melakukan klarifikasi atas hal tersebut. Klarifikasi dapat dilakukan dengan melihat bukti penugasan personil, melalui cara konfirmasi kepada PPK / pengguna jasa atas pekerjaan sebagaimana pengalaman pekerjaan yang disampaikan peserta tender”



Q7 : “Apakah Ahli K3/Petugas K3 harus memiliki pengalaman sesuai jenis pekerjaan yang ditenderkan?”

A7 : “Harus sesuai jenis pekerjaan yang ditenderkan”



Q8 : “Apakah dalam tender pekerjaan konstruksi untuk usaha kecil, dalam dokumen pemilihan mempersyaratkan Petugas K3, namun kami sebagai peserta tender menyampaikan personil manajerial yang memiliki SKA K3. Apakah dinyatakan tidak memenuhi syarat?”

A8 : “Sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT/Sertifikat Petugas K3) tidak dibuktikan pada saat proses pemilihan. Pembuktian sertifikat kompetensi dilakukan pada saat persiapan penunjukan penyedia oleh PPK yang turut dihadiri oleh Pokja Pemilihan. Hal yang patut diperhatikan adalah apabila disyaratkan SKT maka tidak dapat digantikan dengan SKA, namun hal ini agak berbeda dengan jabatan personel manajerial pada dimensi K3. Permen PUPR 07/PRT/M/2019, menyatakan bahwa untuk usaha kecil tidak mempersyaratkan tenaga ahli. Namun pada bagian lain, Permen PUPR 07/PRT/M/2019, juga mengisyaratkan bahwa untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3. Sehingga apabila dipersyaratkan petugas K3 namun peserta tender menyampaikan Ahli K3, hal ini seharusnya tidak menggugurkan, karena klausul “atau” dalam permen PUPR telah memberikan opsi”



Q9 : “Apakah personil manajerial merupakan tenaga kerja lapangan yang dipekerjakan pada pekerjaan konstruksi?”

A9 : “Personil manajerial berbeda dengan tenaga kerja lapangan. Yang dimaksud dengan manajer adalah orang yang memiliki pengalaman, pengetahuan dan keterampilan yang baik yang diakui oleh organisasi untuk dapat memimpin, mengelola, mengendalikan, mengatur serta mengembangkan organisasi dalam rangka mencapai tujuannya. Atau definisi manajer yang lainnya adalah seseorang yang dapat mengarahkan orang lain dan mampu bertanggung jawab atas kegiatan atau pekerjaan tersebut. Berdasarkan definisi – definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan antara personel manajerial dengan tenaga kerja lapangan (tenaga non-manajerial).”



Q10 : “PPK dalam menyusun persyaratan personel manajerial berpedoman pada regulasi apa?”

A10 : “PPK menyusun persyaratan personel manajerial berdasarkan kebutuhan pekerjaan. Regulasi yang dapat dijadikan rujukan antara lain Peraturan Menteri PU nomor 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi, Peraturan LPJK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli, Peraturan LPJK Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil serta Peraturan Menteri PUPR nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia”



Demikian pendapat pribadi saya, yang dihimpun berdasarkan diskusi dengan teman-teman penggiat PBJP. Semoga dapat menjadi bahan referensi dalam mempelajari pengadaaan barang/jasa pemerintah.
Salam pengadaan….

Komentar

  1. apakah personil mnajerial harus melampirkan laporan pajaktahunanpribadi dan BPJS

    BalasHapus
  2. pengalaman kerja personil manajerial yang ditawarkan tidak dapat dihitung sebagai pengalaman karena tidak sesuai dengan sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan. mohon petunjuk cara mehitung pengalaman pekerjaan tersebut padahal daftar riwaya pengalaman sudah sesusi dokumen yg ada di LDP

    BalasHapus
  3. Apakah pengalaman tenaga ahli manager proyek misalkan pekerjaan konstruksi jalan kami masuki tp pengalaman kerja manager proyek kami lampirkan konsultan supervisi jalan kami lampirkan apakah bisa seperti itu

    BalasHapus
  4. Apakah pengalaman tenaga ahli manager proyek dan teknik misalkan untuk pengalaman personil pekerjaan konstruksi jalan, tetapi pengalaman kerja personil manager proyek dan teknik yang kami lampirkan yaitu pengalaman kerja sebagai konsultan perencana/supervisi jalan yang kami lampirkan apakah bisa seperti itu

    BalasHapus
  5. sangat bermanfaat informasinya, terima kasih,membantu untuk yang terbiasa mengikuti lelang di pemerintah, semoga blognya tambah maju.
    -----------------------
    mohon izin om admin perkenalkan kami umkm penyedia layanan pembuatan applikasi perangkat lunak, untuk yang membutuhkan kami menyediakan perangkat lunak berbasis web untuk membantu anda melakukan manajerial tugas dan pekerjaan baik proyek maupun non proyek, muai dengan akun percobaan gratis, langsung cek lokasi http://eipplm.com

    BalasHapus
  6. apa boleh peralatan utama yang kami tawarkan merupakan milik direktur dan bukan atas nama perusahaan, tolong aturannya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keterlambatan Pembayaran Sebagai Peristiwa Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak PBJP

Persyaratan Pengalaman Pada Kualifikasi Teknis Penyedia Dalam Pengadaan Barang Menurut Peraturan LKPP 9/2018