Gambaran Umum Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Oleh Pokja Pemilihan (Pekerjaan Konstruksi)



Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, kata "Reviu" ditemukan dalam beberapa tahapan, seperti :
  1. Reviu spesifikasi teknis/KAK oleh PPK dalam persiapan pengadaan
  2. Reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh PPK dalam persiapan pengadaan
  3. Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan oleh Pokja Pemilihan pada tahapan persiapan pemilihan penyedia
"Reviu" ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan tahapan "kaji ulang" pada Perpres 54/2010 yang sudah tidak berlaku lagi. Menariknya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata "Reviu" sama sekali tidak ditemukan. Namun hal ini tentunya tak perlu diperdebatkan terlalu jauh karena kita jangan mempermasalahkan tekstual ketika kita paham dengan kontekstual. Kata "Reviu" dapat disamakan dengan kata "review" dalam bahasa Inggris yang memiliki arti ulasan, tinjauan, pemeriksaan. Menurut saya, "reviu" dalam tahapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pengadaan adalah merupakan bentuk ikhtiar legal yang mengimplementasikan prinsip - prinsip pengadaan yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel agar pengadaan mencapai sasaran sesuai kebutuhan.

Pada tulisan ini akan dibahas secara umum tentang Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) oleh Pokja Pemilihan pada tahapan persiapan pemilihan penyedia khususnya pada pekerjaan konstruksi yang berpedoman pada Per LKPP 9/2018 dan Permen PUPR 7/2019.

Secara ringkas, pelaksanaan persiapan pemilihan Penyedia dijelaskan dalam bagan alur berikut:



Reviu DPP oleh Pokja Pemilihan merupakan tahapan awal dalam persiapan pemilihan penyedia setelah Pokja Pemilihan mendapatkan DPP melalui aplikasi SPSE. Dalam Per LKPP 9/2018 maupun Permen PUPR 07/2018 menyatakan bahwa "Pokja Pemilihan melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan". Dilihat dari narasi tersebut dapat disimpulkan bahwa hanya Pokja Pemilihan yang melakukan reviu. Muncul pertanyaan kemudian, apakah dalam melakukan reviu DPP, apakah Pokja Pemilihan dapat melibatkan pihak lain seperti PPK, konsultan perencana, auditor internal atau pihak lainnya?. Menurut saya, sepanjang itu dibutuhkan untuk menunjang kualitas reviu agar mencapai tujuan pengadaan maka hal itu dapat dilakukan.

Untuk pekerjaan konstruksi, Pokja Pemilihan melakukan reviu DPP yang meliputi;
  1. spesifikasi teknis dan detailed engineering design (DED);
  2. HPS;
  3. rancangan Kontrak;
  4. dokumen anggaran belanja;
  5. ID paket RUP;
  6. waktu penggunaan barang/jasa; dan
  7. analisis pasar.
 
Dalam Per LKPP 9/2018 dan Permen PUPR 07/2019 tidak mengatur prosedur secara rinci terkait pelaksanan reviu. Untuk itu perlu ada upaya untuk memperjelas tahapan reviu. Di beberapa UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemda sudah mengatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait reviu DPP. Berikut ini adalah contoh tahapan dalam melakukan reviu DPP khususnya pekerjaan konstruksi

  1. Pokja Pemilihan men-download DPP seperti spesifikasi teknis dan DED (apabila ada), rancangan kontrak dan HPS yang di-upload oleh PPK dalam SPSE;
  2. Setelah itu, Pokja Pemilihan secara internal melakukan reviu DPP. Apabila DPP sudah jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan paket pekerjaan, maka Pokja Pemilihan kemudian melanjutkan tahapan berikutnya yaitu menetapkan metode pemilihan, metode evaluasi penawaran, metode penyampaikan dokumen penawaran , menyusun jadwal pemilihan, menyusun dokumen pemilihan, menetapkan dokumen pemilihan dan kemudian melakukan tahapan pemilihan. Dianjurkan agar reviu DPP dicantumkan dalam Berita Acara Reviu DPP sebagai bukti bahwa Pokja Pemilihan telah melakukan reviu dimaksud. Sebagai referensi, saya berikan contoh Berita Acara Reviu DPP yang hasil reviu menyatakan sudah lengkap dan sesuai yang dapat di-download disini.
  3. Apabila reviu yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan sebagaimana point (2) belum lengkap / belum sesuai baik dari ketentuan perundang-undangan maupun kebutuhan paket pekerjaan, maka pokja pemilihan menjelaskan hasil reviu tersebut dalam Berita Acara Reviu DPP. Berita Acara Reviu DPP dimaksud kemudian disampaikan kepada PPK untuk dilengkapi/diperbaiki sesuai hasil reviu pokja. Contoh berita acara reviu yang hasil reviu belum lengkap/sesuai dapat didownload disini. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dalam menyampaikan hasil reviu sebagaimana dimaksud, dapat sekaligus mengundang PPK untuk hadir bersama-sama dengan pokja pemilihan untuk melakukan reviu lanjutan. Contoh surat penyampaian hasi reviu dapat didownload disini.
  4. Reviu DPP lanjutan dapat dihadiri oleh konsultan perencana, staf PPK, maupun auditor internal. Hal ini bertujuan agar rapat reviu lanjutan dimaksud bisa diselesaikan pada waktu tersebut sehingga terwujudnya efisiensi dan efektifitas waktu. Rapat reviu DPP lanjutan ini kemudian dituangkan dalam berita acara, sebagaimana contoh berita acara yang dapat didownload disini.



Menurut saya, apabila PPK paham terkait kebutuhan pekerjaan yang akan dilakukan pemilihannya maka reviu yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan akan tidak terlalu menyita waktu. Karena apabila PPK tidak memahami karakteristik pekerjaan dan minimnya pemahaman terkait regulasi, biasanya menjadi penyebab lamanya proses reviu oleh pokja pemilihan. Sehingga untuk lebih menunjang kualitas pengadaan barang/jasa, maka para pelaku pengadaan dianjurkan untuk terus meningkatkan kompetensinya. Prinsipnya, bahwa pelaksanaan reviu harus akuntabel namun tentunya dengan mempertimbangkan aspek waktunya.

Demikian pendapat pribadi saya terkait gambaran umum reviu dokumen persiapan pengadaan oleh pokja pemilihan. Semoga dapat bermanfaat dan dikembangkan/diperbaiki oleh para pelaku pengadaaan. Insha Allah...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Persyaratan Pengalaman Pada Kualifikasi Teknis Penyedia Dalam Pengadaan Barang Menurut Peraturan LKPP 9/2018

Keterlambatan Pembayaran Sebagai Peristiwa Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak PBJP