Penetapan PPK Oleh PA dalam Pengelolaan APBD
Terdapat perbedaan definisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) antara Perpres 54/2010 beserta perubahannya dengan Perpres 16/2018. Perbedaan sebagai berikut :
Perpres
54/2010
|
Perpres
16/2018
|
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
|
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah
|
Dari definisi tersebut terlihat
adanya perbedaan yang cukup signifikan terkait PPK. Perpres 54/2010
menitikberatkan bahwa PPK merupakan pejabat yang bertanggung jawab terhadap
PBJ, sedangkan Perpres 16/2018 menjelaskan bahwa PPK melaksanakan tindakan sesuai
dengan kewenangan yang diberikan oleh PA/KPA. Terkait dengan maksud “kewenangan”
PA/KPA, dapat kita melihat penjelasan Pak Samsul Ramli (http://samsulramli.net/2018/12/23/distribusi-kewenangan-pa-kpa-dan-ppk-bagian-1/).
Dalam pelaksanaan PBJ pada APBD
di daerah, salah satu tugas PA adalah menetapkan PPK. Pada Peraturan LKPP nomor
15 tahun 2018, menyatakan bahwa PPK yang ditetapkan harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
- memiliki integritas dan disiplin;
- menandatangani Pakta Integritas;
- memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK. Jika tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023;
- berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara. Jika tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan paling rendah golongan III/a atau disetarakan dengan golongan III/a.
- memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- dapat memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan tuntutan teknis pekerjaan
Untuk point 1, 2, 3, 4, dan 6
sudah sangat jelas, namun untuk pada point 5 “ memiliki kemampuan manajerial
level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” di daerah sering terjadi
beberapa multi penafsiran.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa “Kompetensi Manajerial
adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi”. Pada
PP 11/2017 tersebut juga menyatakan bahwa “Kompetensi Manajerial diukur dari
tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman
kepemimpinan”. Dalam Permenpan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi
Jabatan Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Tingkat penguasaan kecakapan
kompetensi ditunjukkan dengan indikator perilaku dari level 1 sampai dengan
level 5. Untuk level 3 memiliki kriteria sebagai berikut :
- mengindikasikan kemampuan melakukan tugas teknis yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas dan pilihan metode untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam tugasnya;
- mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung, dengan kecepatan yang tepat penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat;
- mengindikasikan kepercayaan diri dan kemampuan dan menunjukkan kelancaran dan ketangkasan dalam praktek pelaksanaan pekerjaan teknis;
- mengindikasikan penguasan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat menengah; dan
- mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pekerjaan kelompok/tim;
Didalam Permenpan 38/2017 pada
bagian lampirannya menjelaskan bahwa kompetensi manajerial level 3 adalah pada
jabatan administrator, jabatan fungsional muda dan jabatan fungsional penyelia.
Dengan penjelasan – penjelasan
tersebut, menurut saya persyaratan PPK terkait dengan kemampuan manajerial
level 3 adalah ASN yang menduduki salah satunya pada jabatan administrator
(Esellon III).
Kapan ditetapkan PPK?
PA dalam menetapkan PPK harus mengacu
pada persyaratan sesuai dengan yang telah dijelaskan diatas. Apabila tidak ada
yang memenuhi syarat sebagai PPK, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK. Untuk
mengetahui tentang KPA yang merangkap sebagai PPK silahkan dibaca penjelasan
Pak Samsul Ramli (http://samsulramli.net/2019/01/10/faq-kpa-merangkap-ppk/).
Salah satu tugas PPK adalah menyusun
perencanaan pengadaan. Pada Peraturan LKPP 7/2018 menyatakan bahwa “Perencanaan
Pengadaan adalah proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan,
penetapan barang/jasa, cara Pengadaan Barang/Jasa, jadwal Pengadaan
Barang/Jasa, anggaran Pengadaan Barang/Jasa”. Didalam Peraturan LKPP tersebut
juga mengisyaratkan bahwa “Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan bersamaan dengan proses
penyusunan RKA Perangkat Daerah setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)”.
Pada Permendagri 13/2006
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21/2011, mengamanatkan
bahwa Surat Edaran Kepala Daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD
diterbitkan paling awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan. Jika dikaitkan
dengan Per LKPP 7/2018 dengan Permendagri 13/2006 beserta perubahannya, maka idealnya
PA dapat menetapkan PPK paling cepat pada bulan Agustus tahun anggaran
berjalan. Namun faktanya, keterlambatan pembahasan APBD selalu menjadi fenomena
yang berulang setiap tahun pada pemerintah daerah. Jika pembahasan maupun
penyusunan APBD berjalan sesuai dengan schedule
yang diatur dalam Permendagri 13/2016 beserta perubahannya, maka perencanaan
pengadaan sudah dapat dilakukan sehingga akan melahirkan perencanaan yang
berkualitas serta hal ini bisa menjadi upaya dalam mitigasi resiko hukum pada
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Semoga pendapat pribadi ini dapat dijadikan bahan diskusi untuk menambah pengetahuan kita tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Apakah adanya syarat memiliki kemampuan manajerial tingkat 3 tersebut mewajibkan seluruh PNS untuk memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Kemudian sekarang muncul peraturan LKPP No 19 thn 2019 ttg Perubahan peraturan LKPP No 15 thn 2018 yang merubah Pasal 6, bahwa tidak mensyaratkan lagi kemampuan manajerial level 3 tsb
BalasHapus