Minggu, 23 September 2018

Tentang PjPHP dan PPHP Menurut Perpres 16/2018




 
Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah merupakan salah satu pelaku pengadaan menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018). Pada regulasi pengadaan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 54/2010) beserta perubahannya, pelaku pengadaan ini disebut Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP) / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Ada perubahan kata “penerima” pada PjPHP/PPHP menjadi “pemeriksa”.  Menurut penulis, perubahan kata tersebut merupakan salah satu upaya mempertegas fungsi PjPHP/PPHP yang dulunya seakan-akan menjadi pihak yang ikut bertanggung jawab atas hasil pekerjaan, sekarang lebih pada fungsi hanya memeriksa administratif hasil pekerjaan.
Berikut penjelasan singkat yang sederhana tentang PjPHP/PPHP menurut Perpres 16/2018 dan beberapa aturan turunannya yakni, Peraturan LKPP.

  1. PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
-        
Dari definisi tersebut dapat ditafsirkan bahwa PjPHP terdiri dari 1 (satu) orang sedangkan PPHP merupakan tim sehingga terdiri lebih dari 1 (satu) orang. Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menetapkan PjPHP/PPHP dianjurkan memperhatikan sumber daya aparatur dalam organisasinya serta kompleksitas paket pekerjaan pengadaan barang/jasa serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal (10) Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, yaitu :

  • memiliki integritas dan disiplin;
  • memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
  • memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa;
  • menandatangani Pakta Integritas;
PjPHP/PPHP dilarang merangkap menjadi PPK dan/atau anggota pokja pemilihan pada paket pekerjaan yang sama.

Berikut bagan alur serah terima hasil pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia :


 


Dari bagan alur tersebut dapat disimpulkan bahwa PjPHP/PPHP ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu PA/KPA dalam memeriksa administrasi hasil pekerjaan ketika pejabat penandatanganan kontrak menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA. Artinya bahwa sebelumnya sudah dilakukan proses serah terima antara penyedia dengan pejabat penandatanganan kontrak, sehingga fungsi PjPHP/PPHP sangat jelas hanya memeriksa administrasi dan tidak terlibat dalam memeriksa hasil pekerjaan.

Dalam Peraturan LKPP 9/2018 mengisyaratkan PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, yang meliputi :

  • dokumen program/penganggaran;
  • surat penetapan PPK;
  • dokumen perencanaan pengadaan;
  • RUP/SIRUP;
  • dokumen persiapan pengadaan;
  • dokumen pemilihan penyedia;
  • dokumen kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya;
  • dokumen serah terima hasil pekerjaan; 
-
Hasil pemeriksaan administratif hasil pekerjaan yang dilakukan oleh PjPHP/PPHP dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administratif (BA-HPA). Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.

Salah satu landasan hukum Perpres 16/2018 adalah Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga hadirnya PjPHP/PPHP menurut penulis adalah untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini tentunya terobosan positif untuk menghindari kesalahan administrasi yang sering dipidanakan pada waktu – waktu sebelumnya serta mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.

Demikian tulisan sederhana ini, semoga menjadi bahan diskusi dan sharing bagi dunia pengadaan barang/jasa pemerintah. Insha Allah….

16 Komentar:

Pada 1 Januari 2019 pukul 18.15 , Blogger Yusuf mengatakan...

Mohon petunjuk, pada regulasi sebelumnya tim PPHP dalam menerima pekerjaan (contohnya : pengadaan alat kesehatan), memeriksa secara spesifik alat tsb, baik yang bersifat administratif maupun teknis. Dengan munculnya PP 16/2018 maka tugas PPHP menjadi adminitratif dan condong kepada proses pengadaan barang dan jasa. Tim teknis/ahli dibentuk untuk membantu PPK dlm mengmbil keputusan penerimaan barang, apa saja lingkup pekerjaan tim teknis/ahli tsb?

 
Pada 6 Januari 2019 pukul 23.08 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Dalam Perpres 16/2018 dan Per LKPP 15/2018, mengisyaratkan ada 3 (tiga) tim dalam PBJ, yakni Tim/Tenaga Ahli, Tim Teknis dan Tim Pendukung.
1. Tim/tenaga ahli adalah tim ahli / perorangan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk memberi masukan dan penjelasan kepada Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terkait dengan keahliannya. Tim/tenaga ahli ditetapkan oleh PPK, sedangkan tim ahli untuk pelaksanaan sayembara/kontes ditetapkan oleh PA.
2. Tim Teknis adalah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau tim yang ditetapkan oleh PA untuk membantu, memberi masukan dan melaksanakan tugas tertentu dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
3. Tim pendukung adalah tim yang dibentuk PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

Dalam Perpres 16/2018 dan Per LKPP 15/2018 tidak menjelaskan secara detail tugas dan kewenangan masing-masing tim tersebut. Jika dikaitkan dengan pertanyaan anda, maka tim teknis/tim ahli dapat memberikan masukan dan penjelasan terkait misalnya dengan pengadaan alat kesehatan tersebut. Tim teknis misalnya, ditetapkan oleh PA melalui SK, didalam SK tersebut harus menjelaskan secara detail tugas dan tanggung jawabnya. Misalnya dalam SK tersebut, mengamanatkan tim teknis membantu PPK untuk memeriksa alat kesehatan tersebut pada saat terima pekerjaan, karena misalnya secara teknis PPK tidak begitu paham terkait alkes dimaksud. Substansinya, tim teknis melaksanakan TUGAS TERTENTU sesuai SK penetapannya.
Sementara Tim Ahli ditetapkan PPK untuk memberikan masukan sesuai keahliannya. Misalnya dalam merancang kontrak, apabila PPK belum terlalu memahami terkait rancangan kontrak maupun pengendalian kontrak, maka PPK dapat mengangkat tim ahli untuk memberikan masukan dan penjelasan terkait hal tersebut.
Substansinya, tim teknis/tim ahli sifatnya hanya membantu, memberikan masukan dan melaksanakan tugas tertentu. Terkait dengan serah terima pekerjaan, itu merupakan otoritas mutlak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Penandatanganan Kontrak (PA/KPA, apabila tidak ada pengangkatan PPK).
Demikian, semoga bisa menjadi bahan diskusi. Terima kasih

 
Pada 22 Februari 2019 pukul 05.34 , Blogger mymbayblogaddress.blogspot.com mengatakan...

Mas ada macam BERITA ACARA dalam melakukan serah terima pekerjaan mas?dan bgmbana isinya?

 
Pada 20 Maret 2019 pukul 20.45 , Blogger Mohamad Fajar mengatakan...

Kalau kondisi di unit kerja PA/KPA sekaligus sebagai PPK prosesnya jadi seperti apa mas? Krn untuk unit yg kecil dimungkinkan PA/KPA sekaligus menjabat sebagain PPK?

 
Pada 29 Maret 2019 pukul 04.42 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Tidak dilarang PA/KPA merangkap/bertindak sebagai PPK.. Apabila PA/KPA adalah merupakan PPK, maka dia harus menjalankan tugas PPK nya.. Setelah serah terima pekerjaan antara PA/KPA selaku PPK dengan penyedia, maka dilakukan pemeriksaan administratif oleh PPHP/PjPHP...

 
Pada 29 Maret 2019 pukul 05.03 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Pasal 57 Perpres 16/2018 mengatur tentang gambaran umum serah terima hasil pekerjaan. Proses serah terima hasil pekerjaan dilakukan sebagai berikut :
1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak,Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.

2. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang
diserahkan. Dalam pemeriksaan ini, PPK dapat melibatkan konsultan pengawas (konstruksi), tim/tenaga ahli atau tim pendukung atau tim teknis.

3.PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
Terima. Berita acara serah terima pekerjaan kurang lebih berisikan tentang waktu, tempat, identitas PPK, identitas penyedia, klausul serah terima, klausul masa pemeliharaan (konstruksi) atau purna jual (barang).

Untuk pekerjaan konstruksi, serah terima pekerjaan terdiri dari :
1. Serah terima hasil pekerjaan pertama (Provisional Hand Over/PHO)
2. Serah terima akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO)

 
Pada 1 Agustus 2019 pukul 06.20 , Blogger Unknown mengatakan...

Pak,angota pphp, apakah bisa diangkat mnjadi pjphp, dn juga merangkap sebagai direksi pda sala satu pekerjaa. Mhon petunjuk landasan hukumnya, mksih Pak,

 
Pada 1 Agustus 2019 pukul 06.24 , Blogger Unknown mengatakan...

Pak, Dokukumen perencaan itu apa saja Pak mohon petunjuknya, mksih

 
Pada 11 September 2019 pukul 12.20 , Blogger Unknown mengatakan...

Adakah standar dokumen pemeriksaan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP)??? kemudian, untuk honor pphp apakah dapat berdasarkan sbm 2019 atau ada dasar yang lain, karena sbm 2019 masih disebut panitia penerima hasil pekerjaan??

 
Pada 11 September 2019 pukul 14.16 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Tidak dilarang

 
Pada 11 September 2019 pukul 14.35 , Blogger Abdul Farid Hasan mengatakan...

Ada beberapa dokumen perencanaan pengadaaan antara lain formulir identifikasi kebutuhan, formulir perencanaan pengadaan serta penetapan perencanaan pengadaan dan RUP. Untuk lebih mengetahui tentang perencanaan pengadaan silahkan pelajari Surat Keputusan Deputi Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah....

 
Pada 12 September 2019 pukul 09.13 , Blogger Zack mengatakan...

Terimakasih mas ilmunya

 
Pada 19 September 2019 pukul 14.12 , Blogger neda mengatakan...

mohon penjelasan untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa ( bahan material) apakah masih diperlukan tim ahli/tim teknis?

 
Pada 14 November 2019 pukul 12.17 , Blogger Tommy mengatakan...

1.sebenarnya tugas tim teknis ini apa ya menurut perpres..
2. di tempat saya tim teknis super sekali, semua penawaran dan penerimaan barang baik sparepart ke tim teknis...pertanyaanya..kalau spare partkan sdh jelas speknya, karena kalau bukan spartpart alat itu sdh pasti tdk bisa dipakai, kenapa harus ke tim teknis..bisa dak langsung ke PPk? jadi tdk lama lama berdiam di tim teknis...trims

 
Pada 5 Oktober 2020 pukul 07.12 , Blogger Unknown mengatakan...

jumlah panitia pemriksa minimal berapa dan maksimal berapa

 
Pada 20 Oktober 2020 pukul 10.30 , Blogger ragil mengatakan...

Mohon diberikan contoh form hasil pemeriksaan pjphp

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda