Langsung ke konten utama

SPSE Versi 4


Pemilhan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara mulai pada tahun  2017 dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Pengadaan secara elektronik (SPSE) versi 4 melalui portal http://lpse.malutprov.go.id/eproc4. Diharapkan SPSE Versi 4 ini yang telah dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi sarana yang lebih efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa. Pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan menggunakan SPSE versi 4, juga menjadi perhatian khusus Kementerian Dalam Negeri sebagaiamana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang salah satunya adalah kewajiban daerah untuk menggunakan SPSE Versi 4 dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
Berikut ini beberapa panduan secara umum dalam  menggunakan SPSE Versi 4 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja), dan Penyedia. 
1. Panduan SPSE Versi 4 untuk PPK
2. Panduan SPSE Versi 4 untuk Pokja
3. Panduan SPSE Versi 4 untuk Penyedia

Hal - hal lebih teknis disarankan dapat menghubungi LPSE setempat.
Demikian, semoga bisa bermanfaat.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Dalam tender pekerjaan konstruksi, personel manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh peserta tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun persyaratan personel manajerial harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi yang akan ditenderkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, antara lain : Personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan : Manager Pelaksanaan/ Proyek, Manager Teknik, Keuangan, dan/atau Ahli/Petugas K3. Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan ba...

Persyaratan Pengalaman Pada Kualifikasi Teknis Penyedia Dalam Pengadaan Barang Menurut Peraturan LKPP 9/2018

Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, menyatakan bahwa dalam syarat kualifikasi teknis penyedia pada persyaratan pengalaman khususnya pengadaan barang sebagai berikut : Memiliki pengalaman: a) Penyediaan barang pada divisi yang sama (sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia/KBKI Buku 1, Badan Pusat Statistik, 2012) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak Dari konfigurasi tersebut, beberapa hal yang patut dipahami antara lain sebagai berikut sebagaimana saya susun dalam question and answer  Q1 : "Apa yang dimaksud dengan divisi?" A1 : "Di...

Keterlambatan Pembayaran Sebagai Peristiwa Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak PBJP

Pada dasarnya, kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang melahirkan suatu kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu. Begitupun dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), yang secara redaksional rancangan kontrak diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Oleh karena, kontrak adalah perjanjian antar para pihak, maka bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya?. Misalnya, ada kewajiban PPK yang tidak dipenuhi dalam pelaksanaan kontrak, bagaimana penyelesaiannya?. Berikut akan diuraikan secara umum terkait kompensasi yang diberikan PPK kepada Penyedia apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kontrak berupa keterlambatan pembayaran kepada Penyedia. A. PENGERTIAN KOMPENSASI Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kompensasi diartikan antara lain : ganti rugi; pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga deng...