Senin, 10 April 2017

SPSE Versi 4


Pemilhan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara mulai pada tahun  2017 dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Pengadaan secara elektronik (SPSE) versi 4 melalui portal http://lpse.malutprov.go.id/eproc4. Diharapkan SPSE Versi 4 ini yang telah dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi sarana yang lebih efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa. Pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan menggunakan SPSE versi 4, juga menjadi perhatian khusus Kementerian Dalam Negeri sebagaiamana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang salah satunya adalah kewajiban daerah untuk menggunakan SPSE Versi 4 dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
Berikut ini beberapa panduan secara umum dalam  menggunakan SPSE Versi 4 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja), dan Penyedia. 
1. Panduan SPSE Versi 4 untuk PPK
2. Panduan SPSE Versi 4 untuk Pokja
3. Panduan SPSE Versi 4 untuk Penyedia

Hal - hal lebih teknis disarankan dapat menghubungi LPSE setempat.
Demikian, semoga bisa bermanfaat.
 

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda