SPSE Versi 4
Pemilhan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh Unit
Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara mulai pada tahun 2017 dilaksanakan dengan menggunakan Sistem
Pengadaan secara elektronik (SPSE) versi 4 melalui portal http://lpse.malutprov.go.id/eproc4. Diharapkan SPSE Versi 4 ini yang telah dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi sarana yang lebih efektif,
efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel
dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa. Pemilihan penyedia barang/jasa
yang dilakukan dengan menggunakan SPSE versi 4, juga menjadi perhatian khusus Kementerian
Dalam Negeri sebagaiamana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 356/4429/SJ
tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan Dan
Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang salah
satunya adalah kewajiban daerah untuk menggunakan SPSE Versi 4 dalam
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
Berikut ini
beberapa panduan secara umum dalam menggunakan SPSE Versi 4 oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja), dan Penyedia.
1. Panduan SPSE Versi 4 untuk PPK2. Panduan SPSE Versi 4 untuk Pokja
3. Panduan SPSE Versi 4 untuk Penyedia
Hal - hal lebih teknis disarankan dapat menghubungi LPSE setempat.
Demikian, semoga bisa bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar