Langsung ke konten utama

SPSE Versi 4


Pemilhan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara mulai pada tahun  2017 dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Pengadaan secara elektronik (SPSE) versi 4 melalui portal http://lpse.malutprov.go.id/eproc4. Diharapkan SPSE Versi 4 ini yang telah dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi sarana yang lebih efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa. Pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan menggunakan SPSE versi 4, juga menjadi perhatian khusus Kementerian Dalam Negeri sebagaiamana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang salah satunya adalah kewajiban daerah untuk menggunakan SPSE Versi 4 dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
Berikut ini beberapa panduan secara umum dalam  menggunakan SPSE Versi 4 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja), dan Penyedia. 
1. Panduan SPSE Versi 4 untuk PPK
2. Panduan SPSE Versi 4 untuk Pokja
3. Panduan SPSE Versi 4 untuk Penyedia

Hal - hal lebih teknis disarankan dapat menghubungi LPSE setempat.
Demikian, semoga bisa bermanfaat.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Refleksi Mutasi Jabatan : Dari PBJ ke Industri Perdagangan

Ketika saya usai menyelesaikan amanat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro  Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, saya menuliskan sebuah catatan dalam diary pada blog pribadi yang dapat diakses melalui link ini  Sebuah Diary : Refleksi Diri Setelah Mengemban Amanah . Tulisan itu adalah sebuah refleksi, semacam jeda untuk bernapas setelah berlari. Namun hidup, seperti halnya birokrasi, jarang memberi jeda terlalu lama. Setelah kembali ke jabatan definitif sebagai Kepala Bagian Pengelolaan LPSE pada BPBJ, saya kembali dilantik oleh Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda pada tanggal 25 Agustus 2025. Beliau melantik saya dalam jabatan baru yang kali ini berada di luar BPBJ. Perjalanan ini seakan menegaskan satu hal, birokrasi itu dinamis. Kadang ia lebih cepat berubah daripada update aplikasi di ponsel kita. Jika dulu saya merasa telah menemukan “rumah” di BPBJ, kini saya diingatkan bahwa ASN sejati harus siap bukan hanya pindah meja, tapi juga pindah semesta...

Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Dalam tender pekerjaan konstruksi, personel manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh peserta tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun persyaratan personel manajerial harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi yang akan ditenderkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, antara lain : Personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan : Manager Pelaksanaan/ Proyek, Manager Teknik, Keuangan, dan/atau Ahli/Petugas K3. Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan ba...

Pelaksanaan Pengadaan Langsung Oleh Pejabat Pengadaan Menurut Perpres 16/2018 Serta Perlem KPP 9/2018

Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendefinisikan Pengadaan Langsung sebagaimana tercantum pada Pasal (1) nomor (40) dan (41) sebagai berikut : Pasal (1) nomor (40) : “Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)” Pasal (1) nomor (41) : “Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” Jika dibandingkan dengan Perpres sebelumnya yakni Perpres 54 Tahun 2010, Pengadaan Langsung (selanjutnya disingkat PL) mengalami perubahan hanya pada nilai maksimal pada pekerjaan jasa konsultansi, yaitu dari nilai maksimal Rp. 50.000.000 naik menjadi Rp. 100.000.000. Sementara utk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya teta...