Pengadaan Langsung Secara Umum
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa (Pasal 1 Perpres
54/2010 beserta perubahannya). Dari defenisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa
pengadaan barang dan jasa bukan hanya sebatas memilih penyedia saja, tapi lebih
luas dari itu. Pengadaan barang/jasa dimulai sejak perencanaan kebutuhan
penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan, pemilihan penyedia, penandatanganan
kontrak, pelaksanaan dan pengendalian kontrak, sehingga diterimanya
barang/jasa.
Kali ini saya ingin
menulis terkait pemahaman saya terhadap Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah khususnya terkait dengan metode pemilihan penyedia
barang/jasa dengan cara pengadaan langsung.
Dalam memilih
penyedia barang/jasa, perpres 54/2010 beserta perubahannya pada pasal 35 telah
mengatur metode pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana berikut ini :
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode
pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(2) Pemilihan Penyedia Barang dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pelelangan Sederhana;
d. Penunjukan Langsung;
e. Pengadaan Langsung; atau
f. Kontes;
(3) Pemilihan
Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pemilihan Langsung;
d. Penunjukan Langsung; atau
e. Pengadaan Langsung.
(3a) Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Sederhana;
c. Penunjukan Langsung;
d. Pengadaan Langsung; atau
e. Sayembara.
(4) Kontes/Sayembara
dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan
hasil Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri.
Pada pasal 35
tersebut, jelas menyatakan bahwa ULP/Pejabat Pengadaan yang menysusun dan
menetapkan metode pemilihan, sehingga ULP/Pejabat pengadaan harus paham tentang
karakteristik masing – masing metode tersebut. Untuk itu dalam tulisan ini,
penulis hanya membahas mengenai salah satu metode pemilihan penyedia
barang/jasa dengan cara pengadaan langsung.
Apa itu pengadaan langsung? Defenisi pengadaan
langsung pada pasal 1 Perpres 54/2010 beserta perubahnnya yaitu “Pengadaan
Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa,
tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung”. Oleh karena tanpa
melalui pelelangan dan seleksi, maka metode ini bagi masyarakat umum sering mencurigai
adanya potensi perbuatan KKN oleh PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan, sehingga PA/KPA
dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah
paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Pengadaan Langsung
dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
untuk pengadaan jasa konsultansi bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000 (lima
puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
a. kebutuhan
operasional K/L/D/I;
b. teknologi
sederhana;
c. risiko
kecil; dan/atau
d. dilaksanakan
oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil
serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi
teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi
kecil.
TAHAPAN PENGADAAN LANGSUNG
1. PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di
website K/L/D/I masing-masing serta pada portal http://sirup.lkpp.go.id.
2. PA/KPA menetapkan PPK.
3. PPK menetapkan HPS, Spesifikasi Teknis, Rancangan SPK
(jika menggunakan SPK)/bukti perjanjian yang akan didapatkan dan gambar (jika
ada). Khusus pengadaan langsung yang
nilainya sampai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang menggunakan
bukti pembelian, PPK tidak perlu menyusun HPS.
4. PPK menyampaikan HPS (jika yang menggunakan HPS),
Spesifikasi Teknis, Rancangan SPK (jika menggunakan SPK)/bukti perjanjian yang
akan didapatkan dan gambar (jika ada) kepada Pejabat Pengadaan untuk
selanjutnya dilakukan proses pengadaan langsung.
5. Pengadaan
Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
6. Pengadaan
Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia
yang memenuhi kualifikasi. Bukti perjanjian untuk pengadaan langsung hanya
bukti pembelian, kuitansi hingga SPK saja.
7. Pejabat
Pengadaan melakukan kaji ulang terhadap perintah pengadaan langsung PPK. Kaji
ulang tersebut, Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan perubahan spesifikasi, HPS
dan SPK/bukti perjanjian lainnya.
8. Pejabat
Pengadaan melakukan Pemilihan Penyedia Barang dengan metode Pengadaan Langsung
dilakukan dengan memilih dua cara yaitu :
a Pembelian/pembayaran
langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang yang menggunakan bukti
pembelian dan kuitansi, yang secara umum meliputi :
1. Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan
proses pengadaan langsung;
2. Pejabat
Pengadaan dapat memerintahkan seseorang untuk melakukan proses pengadaan
langsung untuk barang/jasa lainnya yang harganya sudah pasti dan tidak bisa
dinegosiasi sekurang-kurangnya meliputi:
Ø Memesan barang sesuai dengan kebutuhan atau mendatangani
langsung ke penyedia barang;
Ø Melakukan transaksi;
Ø Melakukan pembayaran;
Ø Menerima bukti pembelian atau kwitansi;
Ø Melaporkan kepada Pejabat Pengadaan;
3. Pejabat
Pengadaan meneliti dan mempertanggungjawabkan proses pengadaan langsung
4. Pejabat
Pengadaan menyerahkan bukti pembelian atau kwitansi kepada PPK
b Permintaan
penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga
kepada Penyedia untuk Pengadaan barang yang menggunakan SPK, yang secara umum
meliputi :
1. Pejabat
Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga,
antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
2. Pejabat
Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber
informasi yang berbeda;
3. Pejabat
Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan
penawaran administrasi, teknis, dan harga;
4. Undangan
dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang
menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan. Perlu diketahui bahwa pengadaan
langsung yang menngunakan SPK mengacu pada Standar Dokumen Pengadaan (SDP) yang
diatur dalam Peraturan
Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Penyedia
yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga secara
langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
6. Pejabat
Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan harga serta
melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia
dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
7. Negosiasi
harga dilakukan berdasarkan HPS;
8. Dalam hal
negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Langsung
dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang
Penyedia lain;
9. Pejabat
Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
a.
nama dan
alamat Penyedia;
b.
harga
penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
c.
unsur-unsur
yang dievaluasi (apabila ada);
d. keterangan
lain yang dianggap perlu; dan
e.
tanggal dibuatnya
Berita Acara.
9. Pejabat
Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK
10. PPK
melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:
a. bukti
pembelian dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah);
b. kuitansi
dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah); atau
c. Surat
Perintah Kerja (SPK) dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai
dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Yang patut diperhatikan adalah bahwa
pengadaan langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar (Pasal
39 ayat (2) Perpres 70/2012).
Demikian tata cara secara umum dalam
proses pengadaan langsung.
Komentar
Posting Komentar