Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) dalam E-Tendering
Pemberian Penjelasan atau biasa disebut aanwijzing dalam E-Tendering adalah sebuah proses tahapan dalam
pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik. Aanwijzing dilakukan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada
pasal 77 ayat (1) “Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, kelompok kerja
ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan”. Teknis
pelaksanaan pemberian penjelasan diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 1
Tahun 2015 tentang E-Tendering sebagaiamana berikut ini :
Di dalam Perka tersebut, tidak diatur secara jelas tentang
berapa lama alokasi waktu untuk pemberian penjelasan. Hal ini terkadang menjadi
diskusi hangat para peserta pelelangan. Mereka merasa alokasi waktu 1 (satu)
jam tidak cukup dalam pemberian penjelasan, bahkan di beberapa daerah, pokja
mengalokasikan waktu hanya 30 (tiga puluh) menit saja. Padahal pemberian
penjelasan adalah merupakan sarana komunikasi antara peserta lelang dengan
pokja terkait dengan dokumen pengadaan.
Sebelum terbitnya Perka LKPP nomor 1/2015 sebagaimana
disampaikan diatas tadi, berlaku Perka nomor 18/2012 tentang Tata Cara
E-Tendering yang mengatur pemberian penjelasan sebagaimana berikut :
Dalam Perka 18/2012 (yang sekarang sudah tidak berlaku
lagi), khususnya yang mengatur pemberian penjelasan tercantum “Dalam pemberian
penjelasan, harus dijelaskan
kepada peserta mengenai :....”. Kalimat harus
dijelaskan tersebut jelas memiliki arti bahwa pokja harus menjelaskan
hal-hal dalam dokumen pengadaan sebagaimana yang diuraikan dalam perka
tersebut. Tapi dengan terbitnya Perka LKPP 1/2015, klausul tersebut sudah
dihilangkan dan Perka 18/2012 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Menariknya, walau tidak mengatur teknis E-Tendering, namun
pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, khususnya
yang diatur dalam Buku Pedoman Pekerjaan Kontruksi mengatur Pemberian
Penjelasan sebagaimana berikut :
Dari pertimbangan tersebut, saya menyimpulkan beberapa hal :
1. Peserta lelang sebaiknya aktif berinteraksi pada
saat pemberian penjelasan. Agar lebih efektif, baiknya siapkan pertanyaan – pertanyaan
dalam bentuk microsoft word (*.doc)
dan diunggah melalui konten dalam pemberian penjelasan pada SPSE;
2. Walaupun tidak ada pertanyaan dari peserta
lelang dalam pemberian penjelasan, pokja dianjurkan menjelaskan mengenai
dokumen pengadaan terutama pada hal – hal yang menggugurkan penawaran.
3. Walaupun
tidak ada aturan yang mengatur durasi waktu pemberian penjelasan, namun dalam
mengalokasi waktu pemberian penjelasan, pokja baiknya mempertimbangkan karakteristik
dan kompleksitas pekerjaan.
Demikian, semoga dapat menjadi bahan diskusi bagi insan pengadaan barang/jasa.
Komentar
Posting Komentar