Langsung ke konten utama

Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) dalam E-Tendering

Pemberian Penjelasan atau biasa disebut aanwijzing dalam E-Tendering adalah sebuah proses tahapan dalam pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik. Aanwijzing dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 77 ayat (1) “Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, kelompok kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan”. Teknis pelaksanaan pemberian penjelasan diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering sebagaiamana berikut ini :

Di dalam Perka tersebut, tidak diatur secara jelas tentang berapa lama alokasi waktu untuk pemberian penjelasan. Hal ini terkadang menjadi diskusi hangat para peserta pelelangan. Mereka merasa alokasi waktu 1 (satu) jam tidak cukup dalam pemberian penjelasan, bahkan di beberapa daerah, pokja mengalokasikan waktu hanya 30 (tiga puluh) menit saja. Padahal pemberian penjelasan adalah merupakan sarana komunikasi antara peserta lelang dengan pokja terkait dengan dokumen pengadaan.
Sebelum terbitnya Perka LKPP nomor 1/2015 sebagaimana disampaikan diatas tadi, berlaku Perka nomor 18/2012 tentang Tata Cara E-Tendering yang mengatur pemberian penjelasan sebagaimana berikut :

Dalam Perka 18/2012 (yang sekarang sudah tidak berlaku lagi), khususnya yang mengatur pemberian penjelasan tercantum “Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai :....”. Kalimat harus dijelaskan tersebut jelas memiliki arti bahwa pokja harus menjelaskan hal-hal dalam dokumen pengadaan sebagaimana yang diuraikan dalam perka tersebut. Tapi dengan terbitnya Perka LKPP 1/2015, klausul tersebut sudah dihilangkan dan Perka 18/2012 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Menariknya, walau tidak mengatur teknis E-Tendering, namun pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, khususnya yang diatur dalam Buku Pedoman Pekerjaan Kontruksi mengatur Pemberian Penjelasan sebagaimana berikut :

Permen PU tersebut, memiliki kemiripan kalimat dengan Perka LKPP 18/2012 sebagaimana tertera “Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai :....”. 


Dari pertimbangan tersebut, saya menyimpulkan beberapa hal :
1.      Peserta lelang sebaiknya aktif berinteraksi pada saat pemberian penjelasan. Agar lebih efektif, baiknya siapkan pertanyaan – pertanyaan dalam bentuk microsoft word (*.doc) dan diunggah melalui konten dalam pemberian penjelasan pada SPSE;
2.      Walaupun tidak ada pertanyaan dari peserta lelang dalam pemberian penjelasan, pokja dianjurkan menjelaskan mengenai dokumen pengadaan terutama pada hal – hal yang menggugurkan penawaran. 
3.   Walaupun tidak ada aturan yang mengatur durasi waktu pemberian penjelasan, namun dalam mengalokasi waktu pemberian penjelasan, pokja baiknya mempertimbangkan karakteristik dan kompleksitas pekerjaan.

Demikian, semoga dapat menjadi bahan diskusi bagi insan pengadaan barang/jasa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Dalam tender pekerjaan konstruksi, personel manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh peserta tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun persyaratan personel manajerial harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi yang akan ditenderkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, antara lain : Personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan : Manager Pelaksanaan/ Proyek, Manager Teknik, Keuangan, dan/atau Ahli/Petugas K3. Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan ba...

Persyaratan Pengalaman Pada Kualifikasi Teknis Penyedia Dalam Pengadaan Barang Menurut Peraturan LKPP 9/2018

Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, menyatakan bahwa dalam syarat kualifikasi teknis penyedia pada persyaratan pengalaman khususnya pengadaan barang sebagai berikut : Memiliki pengalaman: a) Penyediaan barang pada divisi yang sama (sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia/KBKI Buku 1, Badan Pusat Statistik, 2012) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak Dari konfigurasi tersebut, beberapa hal yang patut dipahami antara lain sebagai berikut sebagaimana saya susun dalam question and answer  Q1 : "Apa yang dimaksud dengan divisi?" A1 : "Di...

Keterlambatan Pembayaran Sebagai Peristiwa Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak PBJP

Pada dasarnya, kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang melahirkan suatu kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu. Begitupun dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), yang secara redaksional rancangan kontrak diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Oleh karena, kontrak adalah perjanjian antar para pihak, maka bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya?. Misalnya, ada kewajiban PPK yang tidak dipenuhi dalam pelaksanaan kontrak, bagaimana penyelesaiannya?. Berikut akan diuraikan secara umum terkait kompensasi yang diberikan PPK kepada Penyedia apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kontrak berupa keterlambatan pembayaran kepada Penyedia. A. PENGERTIAN KOMPENSASI Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kompensasi diartikan antara lain : ganti rugi; pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga deng...