Langsung ke konten utama

Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) dalam E-Tendering

Pemberian Penjelasan atau biasa disebut aanwijzing dalam E-Tendering adalah sebuah proses tahapan dalam pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik. Aanwijzing dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 77 ayat (1) “Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, kelompok kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan”. Teknis pelaksanaan pemberian penjelasan diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering sebagaiamana berikut ini :

Di dalam Perka tersebut, tidak diatur secara jelas tentang berapa lama alokasi waktu untuk pemberian penjelasan. Hal ini terkadang menjadi diskusi hangat para peserta pelelangan. Mereka merasa alokasi waktu 1 (satu) jam tidak cukup dalam pemberian penjelasan, bahkan di beberapa daerah, pokja mengalokasikan waktu hanya 30 (tiga puluh) menit saja. Padahal pemberian penjelasan adalah merupakan sarana komunikasi antara peserta lelang dengan pokja terkait dengan dokumen pengadaan.
Sebelum terbitnya Perka LKPP nomor 1/2015 sebagaimana disampaikan diatas tadi, berlaku Perka nomor 18/2012 tentang Tata Cara E-Tendering yang mengatur pemberian penjelasan sebagaimana berikut :

Dalam Perka 18/2012 (yang sekarang sudah tidak berlaku lagi), khususnya yang mengatur pemberian penjelasan tercantum “Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai :....”. Kalimat harus dijelaskan tersebut jelas memiliki arti bahwa pokja harus menjelaskan hal-hal dalam dokumen pengadaan sebagaimana yang diuraikan dalam perka tersebut. Tapi dengan terbitnya Perka LKPP 1/2015, klausul tersebut sudah dihilangkan dan Perka 18/2012 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Menariknya, walau tidak mengatur teknis E-Tendering, namun pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, khususnya yang diatur dalam Buku Pedoman Pekerjaan Kontruksi mengatur Pemberian Penjelasan sebagaimana berikut :

Permen PU tersebut, memiliki kemiripan kalimat dengan Perka LKPP 18/2012 sebagaimana tertera “Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai :....”. 


Dari pertimbangan tersebut, saya menyimpulkan beberapa hal :
1.      Peserta lelang sebaiknya aktif berinteraksi pada saat pemberian penjelasan. Agar lebih efektif, baiknya siapkan pertanyaan – pertanyaan dalam bentuk microsoft word (*.doc) dan diunggah melalui konten dalam pemberian penjelasan pada SPSE;
2.      Walaupun tidak ada pertanyaan dari peserta lelang dalam pemberian penjelasan, pokja dianjurkan menjelaskan mengenai dokumen pengadaan terutama pada hal – hal yang menggugurkan penawaran. 
3.   Walaupun tidak ada aturan yang mengatur durasi waktu pemberian penjelasan, namun dalam mengalokasi waktu pemberian penjelasan, pokja baiknya mempertimbangkan karakteristik dan kompleksitas pekerjaan.

Demikian, semoga dapat menjadi bahan diskusi bagi insan pengadaan barang/jasa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Dalam tender pekerjaan konstruksi, personel manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh peserta tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun persyaratan personel manajerial harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi yang akan ditenderkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, antara lain : Personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan : Manager Pelaksanaan/ Proyek, Manager Teknik, Keuangan, dan/atau Ahli/Petugas K3. Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan ba...

Refleksi Mutasi Jabatan : Dari PBJ ke Industri Perdagangan

Ketika saya usai menyelesaikan amanat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro  Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, saya menuliskan sebuah catatan dalam diary pada blog pribadi yang dapat diakses melalui link ini  Sebuah Diary : Refleksi Diri Setelah Mengemban Amanah . Tulisan itu adalah sebuah refleksi, semacam jeda untuk bernapas setelah berlari. Namun hidup, seperti halnya birokrasi, jarang memberi jeda terlalu lama. Setelah kembali ke jabatan definitif sebagai Kepala Bagian Pengelolaan LPSE pada BPBJ, saya kembali dilantik oleh Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda pada tanggal 25 Agustus 2025. Beliau melantik saya dalam jabatan baru yang kali ini berada di luar BPBJ. Perjalanan ini seakan menegaskan satu hal, birokrasi itu dinamis. Kadang ia lebih cepat berubah daripada update aplikasi di ponsel kita. Jika dulu saya merasa telah menemukan “rumah” di BPBJ, kini saya diingatkan bahwa ASN sejati harus siap bukan hanya pindah meja, tapi juga pindah semesta...

Transisi Katalog Elektronik Versi 5 ke Versi 6 : "Menuju Tata Kelola Pengadaan yang Lebih Adil, Adaptif dan Inklusif"

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berinovasi untuk mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi digital pengadaan adalah Katalog Elektronik ( e-Katalog ). Seiring berkembangnya kebutuhan pengguna dan dinamika teknologi, e-Katalog versi 5 secara resmi ditransisikan ke versi 6, yang menawarkan berbagai pembaruan baik dari sisi teknis, kebijakan, maupun antarmuka pengguna. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya mengamanatkan bahwa dalam proses pengadaan dengan cara melalui penyedia, diprioritaskan dengan metode e-purchasing (sepanjang barang/jasa tersebut tersedia pada katalog elektronik), dibandingkan metode pemilihan lain (pengadaan langsung/penunjukan langsung/tender cepat/tender/seleksi). Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Ked...