Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) dalam E-Tendering
Pemberian Penjelasan atau biasa disebut aanwijzing dalam E-Tendering adalah sebuah proses tahapan dalam pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik. Aanwijzing dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 77 ayat (1) “ Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, kelompok kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan ”. Teknis pelaksanaan pemberian penjelasan diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering sebagaiamana berikut ini : Di dalam Perka tersebut, tidak diatur secara jelas tentang berapa lama alokasi waktu untuk pemberian penjelasan. Hal ini terkadang menjadi diskusi hangat para peserta pelelangan. Mereka merasa alokasi waktu 1 (satu) jam tid