Selasa, 28 Januari 2020

Persyaratan Pengalaman Pada Kualifikasi Teknis Penyedia Dalam Pengadaan Barang Menurut Peraturan LKPP 9/2018



Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, menyatakan bahwa dalam syarat kualifikasi teknis penyedia pada persyaratan pengalaman khususnya pengadaan barang sebagai berikut :

Memiliki pengalaman:

a) Penyediaan barang pada divisi yang sama (sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia/KBKI Buku 1, Badan Pusat Statistik, 2012) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan

b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak

Dari konfigurasi tersebut, beberapa hal yang patut dipahami antara lain sebagai berikut sebagaimana saya susun dalam question and answer 

Q1 : "Apa yang dimaksud dengan divisi?"

A1 : "Divisi yang dimaksudkan dalam klausul tersebut diadopsi dari Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) yaitu merupakan uraian lebih lanjut dari seksi produk/ komoditas. Kode divisi terdiri dari 2 (dua) digit, dimana satu digit pertama menunjukkan seksi yang berkaitan dan satu digit terakhir menunjukkan produk/komoditas dari divisi bersangkutan"


Q2 : "Apa itu Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI)?"

A2 : "Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia (KBKI), merupakan klasifikasi hasil produksi yang mencakup komoditi barang dan jasa. Klasifikasi ini dimaksudkan untuk menyusun dan mentabulasikan berbagai jenis data yang memerlukan uraian mengenai hasil produksi yang rinci dan lengkap yang sering digunakan untuk statistik industri, neraca nasional, statistik perdagangan dalam negeri dan luar negeri, jasa yang diperdagangkan secara internasional, neraca pembayaran, pengeluaran konsumsi, dan statistik harga-harga"


Q3 : "KBKI Buku 1 2012 itu maksudnya apa?"

A3 : "KBKI Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia 2012 (KBKI 2012), merupakan penjabaran sampai dengan 10 (sepuluh) digit KBKI 2010 yang mencakup komoditas barang. Dalam KBKI 2012 dibagi dalam 4 (empat) buku yaitu :
  1. Buku 1 : mencakup Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia yang berisikan komoditas barang untuk seksi 0, dan seksi 1. Seksi 0 merupakan komoditas hasil Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, sedangkan seksi 1 adalah komoditas Bijih Besi dan Mineral; Listrik, Gas dan Air. KBKI Buku 1 dapat didownload disini
  2. Buku 2 : berisikan komoditas barang untuk seksi 2 Produk Makanan, Minuman dan
    Tembakau; Tekstil, Pakaian dan Produk Kulit. KBKI Buku 2 dapat didownload disini
  3. Buku 3 : untuk komoditas seksi 3 Barang Lainnya Yang Dapat Diangkut, Kecuali Produk Logam, Mesin Dan Perlengkapannya. KBKI Buku 3 dapat didownload disini.
  4. Buku 4 : untuk komoditas seksi 4 Produk Logam, Mesin dan Perlengkapannya. KBKI Buku 4 dapat didownload disini."

Q4 : "Apa yang dimaksud dengan kelompok/grup yang sama dalam Peraturan LKPP 9/2018?"

A4 : "Kelompok/grup dalam Peraturan tersebut diadopsi juga dari KBKI yang merupakan uraian lebih lanjut dari divisi produk/ komoditas. Kode kelompok terdiri dari 3 (tiga) digit, dimana dua digit pertama menunjukkan divisi yang berkaitan dan satu digit terakhir menunjukkan produk/ komoditas dari kelompok yang bersangkutan"


Q5 : "Misalnya ada pengadaan bibit kelapa memiliki nilai HPS sebesar Rp. 1.000.000.000 dengan metode tender, bagaimana pengisian syarat pengalaman dalam dokumen pemilihan?"

A5 : "Untuk mempersyaratkan pengalaman pada pengadaan bibit kelapa, maka dalam menetapkan divisi dan kelompok/grup tersebut mengacu pada KBKI Buku 1 2012. Hal ini kemudian dituangkan dalam dokumen pemilihan pada Bab. V Lembar Data Kualifikasi (LDK). Contohnya sebagai berikut :




Q6 : "Bagaimana mengevaluasi pengalaman dalam kualifikasi teknis peserta tender?"

A6 : "Misalnya di tahun 2020 dilaksanakan tender pengadaan bibit kelapa sebagaiamana contoh sebelumnya. Dalam tender tersebut ada 2 (dua) peserta yang memasukkan penawaran dengan hasil evaluasi sebagai berikut :



Q7 : "Pada Peraturan LKPP 9/2018 di bagian klausul mana yang mengisyaratkan pengalaman harus memenuhi kedua-duanya yakni divisi dan kelompok/grup?"

A7 : "Dalam Peraturan LKPP 9/2018 diatur dalam syarat kualifikasi teknis pada halaman 32. Kata "dan" dalam klausul tersebut mengisyaratkan hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Berikut adalah pengaturan syarat pengalaman dalam Peraturan LKPP 9/2018 



Pengaturan ini juga dituangkan dalam SDP Pengadaan Barang Tender Metode Pascakualifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Deputi I LKPP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi. Hal ini dipertegas dalam SDP pada bagian tata cara evaluasi kualifikasi diisyaratkan bahwa Data Kualifikasi akan dievaluasi sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK)


Demikian.. Tulisan ini hanya merupakan pendapat pribadi saya dalam mempelajari pengadaan barang/jasa pemerintah... 

Salam pengadaan....

Label: , , ,

Senin, 27 Januari 2020

Personel Manajerial Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi


Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Dalam tender pekerjaan konstruksi, personel manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh peserta tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun persyaratan personel manajerial harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi yang akan ditenderkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, antara lain :

  1. Personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan : Manager Pelaksanaan/ Proyek, Manager Teknik, Keuangan, dan/atau Ahli/Petugas K3. Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3.
  2. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi usaha kecil (nilai HPS sampai dengan Rp. 10.000.000.000) tidak mensyaratkan tenaga ahli. Sedangkan bagi usaha menengah (nlai HPS diatas Rp. 10.000.000.000 – Rp. 100.000.000.000) dan usaha besar (nilai HPS diatas Rp. 100.000.000.000) tidak mensyaratkan Tenaga Teknisi atau Analis dan Operator.
  3. Mempersyaratkan tingkat pendidikan personel manajerial yang relevan. Misalnya untuk personel manajerial yang memiliki SKT, dipersyaratkan memiliki tingkat pendidikan SMA/SMK/sederajat. Sedangkan personel manajerial yang memiliki SKA, dipersyaratkan memiliki tingkat pendidikan S1/S2/S3.
  4. Mempersyaratkan lamanya pengalaman pekerjaan personel manajerial. Pengalaman pekerjaan tersebut adalah pengalaman yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan. Misalnya lamanya pengalaman pekerjaan personel manajerial yang dipersyaratkan adalah 3 (tiga) tahun.
  5. Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja untuk setiap personel yang disyaratkan.
Berikut ini saya sampaikan contoh penyusunan persyaratan personel manajerial oleh PPK dalam tender pekerjaan konstruksi Pekerjaan Jalan dengan nilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyard rupiah) sebagaimana gambar berikut :


Setelah PPK menetapkan kebutuhan personel manajerial yang merupakan bagian dari spesifikasi teknis, kemudian menyampaikan dokumen persiapan pengadaan (DPP) kepada UKPBJ. Setelah mendapatkan DPP tersebut, Kepala UKPBJ menugaskan kepada Pokja Pemilihan untuk melakukan proses tender atas pekerjaan tersebut. Sebelum melaksanakan proses tender, Pokja Pemilihan melakukan reviu DPP agar memastikan bahwa DPP tersebut termasuk personel manajerial yang dipersyaratkan telah sesuai dengan kebutuhan pekerjaan serta peraturan perundang-undangan. Sehingga untuk mendukung pelaksanaan tender yang mengaplikasikan prinsip-prinsip pengadaan, maka PPK maupun Pokja Pemilihan harus memiliki pengetahuan yang memadai terkait dengan pengorganisasian personel manajerial.
Dalam berbagai diskusi tentang personel manajerial, beberapa pertanyaan saya rangkum sebagaimana pada question & answer (Q & A) berikut ini :

Q1 : “Adakah regulasi yang mengatur jumlah minimal / maksimal personel manajerial dalam sebuah tender pekerjaan konstruksi?”

A1 : “Pada Peraturan Menteri PUPR Nomor : 07/PRT/M/2019, jabatan personel manajerial yang dipersyaratkan ada 4 (empat) yaitu manager pelaksanaan/proyek, manager teknik, manager keuangan dan Ahli/Petugas K3. Jika PPK menginginkan penambahan jabatan personel manajerial lagi maka harus dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya, dengan sebelumnya PPK membuat justifikasi teknis terkait penambahan jabatan personel manajerial tersebut”



Q2 : “Apakah Pokja Pemilihan bisa merubah persyaratan personel manajerial dari PPK?”

A2 : “Pokja Pemilihan boleh mengusulkan perubahan persyaratan personel manajerial yang telah ditetapkan PPK, apabila dalam Reviu DPP, Pokja Pemilihan memiliki alasan yang kuat dengan pertimbangan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan”



Q3 : “Pada sebuah tender konstruksi, dalam dokumen pemilihannya mempersyaratkan salah satu personel manajerial memiliki tingkat pendidikan SMA/SMK/Sederajat, tapi peserta tender menyampaikan personel manajerial yang memiliki tingkat pendidikan S1, apakah dinyatakan tidak memenuhi syarat?”

A3 : “Tingkat pendidikan yang dipersyaratkan adalah batasan minimal. Sehingga, apabila yang ditawarkan memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi maka dinyatakan memenuhi syarat tingkat pendidikannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa Persyaratan pendidikan adalah pendidikan minimal yang harus dimiliki oleh seseorang dan dibuktikan dengan ijazah dari instansi pendidikan formal”



Q4 : “Dalam tender pekerjaan konstruksi, apakah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKA/SKT) dibuktikan dalam pembuktian kualifikasi?”

A4 : “Sertifikat Kompetensi Kerja (SKA dan SKT) personel manajerial tidak termasuk dalam dokumen yang dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi. Permen PUPR 07/PRT/M/2019 mengisyaratkan bahwa Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia (pre award meeting) oleh PPK”



Q5 : “Dalam tender pekerjaan konstruksi, apakah dokumen SKA/SKT dilampirkan dalam dokumen penawaran teknis?”

A5 : “Tidak perlu dilampirkan. Dalam dokumen penawaran teknis, peserta tender cukup menyampaikan surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja sebagaimana contoh format dalam dokumen pemilihan”



Q6 : “Dalam dokumen pemilihan tender pekerjaan konstruksi, peserta diminta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman pekerjaan atau referensi kerja dari pemberi tugas. Apakah jika peserta tender hanya menyampaikan daftar riwayat pengalaman pekerjaan personel manajerial tanpa adanya referensi kerja dari pemberi tugas, dinyatakan tidak memenuhi syarat? Siapa pihak pemberi tugas yang dimaksud dalam referensi kerja tersebut?

A6 : “Peserta tender dapat memilih, menyampaikan daftar riwayat pengalaman pekerjaan atau referensi kerja dari pemberi tugas. Kata atau dalam klausul tersebut mengisyaratkan bahwa hal tersebut merupakan opsi. Terkait dengan definisi pemberi tugas dalam referensi kerja tidak diatur secara detail dalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019. Jika kita menafsirkan pemberi tugas itu adalah badan usaha, maka memang benar bahwa badan usaha itu memberikan tugas kepada personil yang dipekerjakan pada salah satu kontrak/pekerjaan. Namun, jika kita menafsirkan pemberi tugas itu adalah Pengguna jasa, maka hal itu juga benar, karena berdasarkan UU 2 tahun 2017, Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan. Maka dapat disimpulkan bahwa untuk referensi kerja dari pemberi tugas dapat diberikan oleh pimpinan badan usaha yang menugaskan personil yang melaksanakan pekerjaan atau bisa juga dari pengguna jasa misalnya PPK. Pada prinsipnya, bahwa peserta tender silahkan memilih menyampaikan daftar riwayat pengalaman atau referensi kerja. Namun hal ini juga rawan terjadinya manipulasi ataupun pemalsuan pengalaman pekerjaan personil oleh peserta tender. Oleh karena itu, pokja pemilihan apabila meragukan pengalaman pekerjaan maka dapat melakukan klarifikasi atas hal tersebut. Klarifikasi dapat dilakukan dengan melihat bukti penugasan personil, melalui cara konfirmasi kepada PPK / pengguna jasa atas pekerjaan sebagaimana pengalaman pekerjaan yang disampaikan peserta tender”



Q7 : “Apakah Ahli K3/Petugas K3 harus memiliki pengalaman sesuai jenis pekerjaan yang ditenderkan?”

A7 : “Harus sesuai jenis pekerjaan yang ditenderkan”



Q8 : “Apakah dalam tender pekerjaan konstruksi untuk usaha kecil, dalam dokumen pemilihan mempersyaratkan Petugas K3, namun kami sebagai peserta tender menyampaikan personil manajerial yang memiliki SKA K3. Apakah dinyatakan tidak memenuhi syarat?”

A8 : “Sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT/Sertifikat Petugas K3) tidak dibuktikan pada saat proses pemilihan. Pembuktian sertifikat kompetensi dilakukan pada saat persiapan penunjukan penyedia oleh PPK yang turut dihadiri oleh Pokja Pemilihan. Hal yang patut diperhatikan adalah apabila disyaratkan SKT maka tidak dapat digantikan dengan SKA, namun hal ini agak berbeda dengan jabatan personel manajerial pada dimensi K3. Permen PUPR 07/PRT/M/2019, menyatakan bahwa untuk usaha kecil tidak mempersyaratkan tenaga ahli. Namun pada bagian lain, Permen PUPR 07/PRT/M/2019, juga mengisyaratkan bahwa untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3. Sehingga apabila dipersyaratkan petugas K3 namun peserta tender menyampaikan Ahli K3, hal ini seharusnya tidak menggugurkan, karena klausul “atau” dalam permen PUPR telah memberikan opsi”



Q9 : “Apakah personil manajerial merupakan tenaga kerja lapangan yang dipekerjakan pada pekerjaan konstruksi?”

A9 : “Personil manajerial berbeda dengan tenaga kerja lapangan. Yang dimaksud dengan manajer adalah orang yang memiliki pengalaman, pengetahuan dan keterampilan yang baik yang diakui oleh organisasi untuk dapat memimpin, mengelola, mengendalikan, mengatur serta mengembangkan organisasi dalam rangka mencapai tujuannya. Atau definisi manajer yang lainnya adalah seseorang yang dapat mengarahkan orang lain dan mampu bertanggung jawab atas kegiatan atau pekerjaan tersebut. Berdasarkan definisi – definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan antara personel manajerial dengan tenaga kerja lapangan (tenaga non-manajerial).”



Q10 : “PPK dalam menyusun persyaratan personel manajerial berpedoman pada regulasi apa?”

A10 : “PPK menyusun persyaratan personel manajerial berdasarkan kebutuhan pekerjaan. Regulasi yang dapat dijadikan rujukan antara lain Peraturan Menteri PU nomor 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi, Peraturan LPJK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli, Peraturan LPJK Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil serta Peraturan Menteri PUPR nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia”



Demikian pendapat pribadi saya, yang dihimpun berdasarkan diskusi dengan teman-teman penggiat PBJP. Semoga dapat menjadi bahan referensi dalam mempelajari pengadaaan barang/jasa pemerintah.
Salam pengadaan….

Label: , , , ,