Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

Tugas Pejabat Pengadaan Dalam Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi (Badan Usaha)

Gambar
Salah satu hal baru dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 (PMPUPR 14/2020) adalah pengaturan terkait pengadaan langsung. Pada PMPUPR 07/2019 yang lalu belum mengatur terkait pengadaan langsung terhadap pekerjaan konstruksi sehingga hadirnya PMPUPR 14/2020 diharapkan menunjang kinerja dalam proses pengadaan langsung. Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita ketahui apa itu Pengadaan Langsung?. Definisi Pengadaan Langsung sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 16/2018 pada pasal 1 ayat (40) menyatakan bahwa " Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ". Pengadaan langsung merupakan salah satu metode pemilihan yang kadangkala dianggap sepele oleh beberapa pihak karena paket pekerjaannya memiliki anggaran yang relatif kecil. Padahal merupakan hal yang sangat keliru jika melihat proses peng

Kegiatan Tahun Jamak : Dalam Perspektif Keuangan Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Gambar
A. Gambaran Umum Kegiatan Tahun Jamak Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 1 ayat 28 menyatakan bahwa " Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak ". Dari definisi tersebut ada beberapa keyword yang perlu dipahami : Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa (PP 12/2019 pasal 1 ayat 27); Program yang terdapat dalam definisi kegiatan pada point 1 diatas,