Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

Tentang Peralatan Utama Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi

Gambar
Pada pelaksanaan tender konstruksi, salah satu syarat yang diatur dalam dokumen pemilihan adalah peralatan utama. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, menyakatan bahwa "Peralatan Utama adalah peralatan yang mendukung  langsung dan sesuai kebutuhan  untuk melaksanakan pekerjaan  pekerjaan utama (major item)". Persyaratan peralatan utama dalam pekerjaan konstruksi merupakan bagian dari spesifikasi teknis, sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seyogyanya dalam menyusun persyaratan peralatan utama harus terlebih dahulu mengetahui pekerjaan utama (major item) berdasarkan karakteristik pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan tender tersebut. Misalnya dalam pekerjaan jalan/jembatan, sebagaimana Spesifikasi Umum Bina Marga Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (2010 Rev. 3) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, mengklasifikasikan pekerjaan dalam 3