Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Gambaran Umum Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Oleh Pokja Pemilihan (Pekerjaan Konstruksi)

Gambar
Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, kata "Reviu" ditemukan dalam beberapa tahapan, seperti : Reviu spesifikasi teknis/KAK oleh PPK dalam persiapan pengadaan Reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh PPK dalam persiapan pengadaan Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan oleh Pokja Pemilihan pada tahapan persiapan pemilihan penyedia "Reviu" ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan tahapan "kaji ulang" pada Perpres 54/2010 yang sudah tidak berlaku lagi. Menariknya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata "Reviu" sama sekali tidak ditemukan. Namun hal ini tentunya tak perlu diperdebatkan terlalu jauh karena kita jangan mempermasalahkan tekstual ketika kita paham dengan kontekstual. Kata "Reviu" dapat disamakan dengan kata &quo