Penetapan PPK Oleh PA dalam Pengelolaan APBD
Terdapat perbedaan definisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) antara Perpres 54/2010 beserta perubahannya dengan Perpres 16/2018. Perbedaan sebagai berikut : Perpres 54/2010 Perpres 16/2018 PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah Dari definisi tersebut terlihat adanya perbedaan yang cukup signifikan terkait PPK. Perpres 54/2010 menitikberatkan bahwa PPK merupakan pejabat yang bertanggung jawab terhadap PBJ, sedangkan Perpres 16/2018 menjelaskan bahwa PPK melaksanakan tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh PA/KPA. Terkait dengan maksud “kewenangan” PA/KPA, dapat kita melihat penjelasan Pak Samsul Ramli ( http://samsulramli.net/2018/12/23/distribusi-kewenangan-pa-kpa-dan-ppk-bagian-1/ ).