Pelaksanaan Pengadaan Langsung Oleh Pejabat Pengadaan Menurut Perpres 16/2018 Serta Perlem KPP 9/2018
Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendefinisikan Pengadaan Langsung sebagaimana tercantum pada Pasal (1) nomor (40) dan (41) sebagai berikut : Pasal (1) nomor (40) : “Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)” Pasal (1) nomor (41) : “Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” Jika dibandingkan dengan Perpres sebelumnya yakni Perpres 54 Tahun 2010, Pengadaan Langsung (selanjutnya disingkat PL) mengalami perubahan hanya pada nilai maksimal pada pekerjaan jasa konsultansi, yaitu dari nilai maksimal Rp. 50.000.000 naik menjadi Rp. 100.000.000. Sementara utk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya teta