Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Menelaah Perbedaan Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Antara Perpres 16/2018 dan Perpres 54/2010

Gambar
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi diundangkan 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Aturan ini menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang sudah berumur hampir delapan tahun. Lahirnya Perpres 16/2018 ini diharapkan mempercepat dan mempermudah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan value for money, serta mudah dikontrol dan diawasi. Perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 berupa perubahan struktur, istilah, definisi, dan perubahan pengaturan.  Peraturan baru  ini terdiri dari 15 Bab dan 94 Pasal. Strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal-hal yang bersifat standar dan prosedur selanjutnya diatur dalam Peraturan LKPP dan Peraturan kementerian teknis terkait. Pada kesempatan ini, penulis menelaah perubahan definisi pengadaan barang/jasa pemerintah.   Men