Tindak Lanjut Pelelangan Ulang Gagal
Dalam beberapa waktu lalu, saya berdiskusi dengan salah satu teman yang menjadi KPA pada sebuah SKPD. Diskusi dengan beliau terkait bagaimana tindak lanjut oleh PA/KPA/PPK, jika pemilihan penyedia barang/jasa mengalami 2 (dua) kali gagal. Kita lihat pada Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur pelelangan ulang gagal, yakni : Dari klausul tersebut, dapat kita simpulkan bahwa jika pelelangan ulang gagal, maka dapat dilakukan penunjukan langsung oleh kelompok kerja ULP atas persetujuan PA, namun tetap memperhatikan 3 (tiga) kriteria diatas, yaitu : 1. Hasil pekerjaaan tidak dapat ditunda . Analisa secara cermat terhadap karakteristik pekerjaan. Jika pekerjaan tersebut tidak dapat ditunda pada tahun berkenan atau bisa dapat ditunda untuk tahun berikutnya. Hal ini menjadi tugas PA untuk menganalisa hal tersebut, tentunya dengan dasar - dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. 2. Men