Penyusunan Jadwal Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung/Seleksi Sederhana
Dalam penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa dengan jenis metode e-lelang sederhana/e-lelang pemilihan langsung/e-seleksi sederhana, pokja harus berpedoman pada Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa beserta perubahannya dan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang e-tendering. Beberapa hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa adalah memperhatikan jam kerja dan hari kerja untuk tahapan : Pemberian penjelasan; Batas akhir pemasukan penawaran; Pembukaan penawaran; Pembuktian Kualifikasi; Batas akhir masa sanggah; 1. Berikut ini contoh penyusunan jadwal e-tendering dengan metode e-lelang sederhana/e-lelang pemilihan langsung/e-seleksi sederhana : Yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan jadwal adalah : Waktu evaluasi dokumen penawaran disesuaikan dengan kompleksitas paket pekerjaan yang dilelangkan. Alokasi waktu untuk upload penawaran, juga harus mempertimbangkan persiapan peserta lelang dal