Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

Tugas Pejabat Pengadaan Dalam Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi (Badan Usaha)

Gambar
Salah satu hal baru dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 (PMPUPR 14/2020) adalah pengaturan terkait pengadaan langsung. Pada PMPUPR 07/2019 yang lalu belum mengatur terkait pengadaan langsung terhadap pekerjaan konstruksi sehingga hadirnya PMPUPR 14/2020 diharapkan menunjang kinerja dalam proses pengadaan langsung. Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita ketahui apa itu Pengadaan Langsung?. Definisi Pengadaan Langsung sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 16/2018 pada pasal 1 ayat (40) menyatakan bahwa " Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ". Pengadaan langsung merupakan salah satu metode pemilihan yang kadangkala dianggap sepele oleh beberapa pihak karena paket pekerjaannya memiliki anggaran yang relatif kecil. Padahal merupakan hal yang sangat keliru jika melihat proses peng