SDP Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Era Perpres 16/2018
Sebagaimana tulisan saya sebelumnya tentang Pelaksanaan Pengadaan Langsung Oleh Pejabat Pengadaan Menurut Perpres 16/2018 Serta Perlem KPP 9/2018 banyak yang menanyakan tentang Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi. Sampai dengan tulisan ini dibuat, Kementerian PUPR ataupun LKPP belum menerbitkan Standar Dokumen Pemilihan (SDP) untuk Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan bentuk kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK). Belum terbitnya SDP tersebut membuat pelaku pengadaan khususnya Pejabat Pengadaan tidak ada pedoman dalam menyusun dokumen pemilihan. Pada rezim Perpres 54/2010, SDP Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi diterbitkan oleh LKPP. Namun pada rezim Perpres 16/2018, sebagaimana dalam aturan turunannya Per LKPP 9/2018 menyatakan bahwa syarat kualifikasi administrasi penyedia/legalitas penyedia barang/jasa, syarat kualifikasi teknis penyedia pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, syarat kualifikasi k